Kudus (ANTARA) - Sebanyak 19 bakal calon kepala desa di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, harus bersaing dengan pendaftar lainnya melalui tes tertulis untuk menentukan lima peraih nilai terbaik guna ditetapkan sebagai calon kades untuk mengikuti Pilkades 2019, Rabu.

Pelaksanaan tes tertulis untuk 19 bakal calon kepala desa yang berasal dari Desa Loram Wetan, Kecamatan Jati dan Desa Rahtawu, Kecamatan Gebog hari ini (30/10) digelar di ruang Fakultas Psikologi Universitas Muria Kudus.

Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus Adi Sadhono Murwanto, pelaksanaan tes tertulis berlaku untuk desa yang jumlah pendaftarnya lebih dari lima orang.

Baca juga: Pelaksanaan pilkades di Kudus diharapkan ramah kaum difabel

Dari 116 desa yang melaksanakan Pilkades serentak 2019, tercatat hanya dua desa yang pendaftarnya lebih dari lima orang, yakni Desa Rahtawu dan Loram Wetan.

Untuk menentukan calon kepala desa, maka dilakukan seleksi tes tertulis untuk menentukan lima pendaftar yang mendapatkan nilai terbaik untuk selanjutnya ditetapkan menjadi calon.

Sekretaris Camat Gebog Fiza Akbar mengungkapkan jumlah peserta tes tertulis dari Kecamatan Gebog berasal dari satu desa, yakni Desa Rahtawu karena jumlah pendaftarnya mencapai 10 orang, sedangkan sembilan peserta lainnya berasal dari Desa Loram Wetan.

Adapun materi ujiannya, yakni materi umum dengan bobot nilai 50 persen, meliputi PPPKn, Ilmu Pengetahuan Sosial, Bahasa Indonesia, Matematika, dan Kepemimpinan, serta materi khusus dengna bobot nilai 35 persen, meliputi ketentuan mengenai pemerintah desa, tugas pokok dan fungsi kepala desa serta materi psikologi dengan bobot nila 15 persen.

Pemerintah kecamatan, lanjut dia, sifatnya hanya memfasilitasi pelaksanaan tes tertulis, karena kerja sama dengan pihak UMK merupakan panitia Pilkades Rahtawu.

Hasil tes tertulis akan disampaikan kepada panitia Pilkades pada Kamis (31/10), kemudian panitia Pilkades akan mengumumkannya kepada para pendaftar.

Pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Kudus bakal digelar pada tanggal 19 November 2019.

Baca juga: 49 desa di Kudus ajukan pencairan dana pilkades
 

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024