Temanggung (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Temanggung, Jawa Tengah menerima pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti kasus peredaran rokok ilegal tanpa cukai atau dilekati cukai palsu.

"Kejari Temanggung menerima pelimpahan dari Kantor Bea dan Cukai Magelang‎ seorang tersangka dan barang bukti 40 karton rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) atau 960.000 batang," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Temanggung Sabrul Iman di Temanggung, Jumat.

Ia menyebutkan tersangka dalam perkara itu‎ adalah Pur (52), warga Muntilan, Kabupaten Magelang. Dia diringkus petugas Bea dan Cukai Magelang saat akan memindahkan muatan rokok ilegal dari satu truk ke truk lainnya di Jalan Raya Kranggan-Secang, Kelurahan Badran, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung pada Senin (19/8).

Purwanto diringkus petugas atas sangkaan menyediakan jasa‎, sarana dan prasarana, untuk penjualan barang kena cukai ilegal. Dalam hal ini rokok SKM ilegal tanpa cukai atau dilekati cukai palsu. Tersangka dijerat Pasal 54 UU 39/2007 tentang Cukai.

Ia menuturkan ratusan ribu batang rokok itu berasal dari Jepara yang akan dikirim ke wilayah Tangerang.

Baca juga: Tarif cukai naik, Bea Cukai Jateng-DIY siap tindak rokok ilegal

Untuk mengelabui petugas, rokok tersebut diangkut dari Jepara menggunakan satu truk, kemudian di tengah jalan, yakni di wilayah Temanggung akan dip‎indahkan ke truk lain.

"Ini sindikat rokok ilegal dari Jepara. Selain Pur, sejatinya ada tersangka lain, dengan inisial ED yang hingga saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO)," katanya.

Dia mengatakan sejak ditetapkan sebagai tersangka, Pur ditahan oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada Kantor Bea dan Cukai Magelang, mulai 20 Agustus 2019.

"Penahanan oleh penuntut umum dilakukan hingga perkara ini dilimpahkan ke pengadilan nanti. Penahanan tersangka dititipkan di Rutan Temanggu‎ng," katanya.

Selain 40 karton rokok ilegal, katanya, barang bukti yang diserahkan adalah uang tunai senilai Rp4,6 juta‎ dan dua truk.

"Akibat perkara tersebut, potensi kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp390.720.000," katanya. 

Baca juga: Pelanggaran cukai rokok didominasi dari Kabupaten Jepara
Baca juga: BC bersama Pemkot Pekalongan intensifkan operasi cukai

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024