Pekalongan (ANTARA) - Bea Cukai bekerja sama dengan Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, mengintensifkan operasi cukai tidak resmi ke sejumlah pedagang rokok di sejumlah pasar tradisional dan toko kelontong, Kamis.
Kepala Seksi Pengumpulan Data dan Informasi Satuan Politik dan Pamong Praja Kota Pekalongan Elly Hamidah mengatakan bahwa kegiatan operasi tersebut dalam rangka mengantisipasi dan memberantas peredaran barang kena cukai ilegal seperti rokok tanpa pita cukai.
"Operasi cukai ini terus kami giatkan untuk menekan peredaran rokok tanpa cukai. Alhamdulillah, melalui operasi, tingkat peredaran rokok tanpa cukai turun," katanya di Pekalongan.
Menurut dia, dari hasil operasi itu, tim gabungan yang terdiri atas Satpol PP, Bea Cukai, dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) menyita ratusan batang rokok tanpa cukai dari sejumlah pemilik toko kelontong.
Rokok yang tidak disertai cukai tersebut, kata dia, selanjutnya diamankan ke Kantor Satpol PP untuk dilakukan pengumpulan data, kemudian diserahkan ke Kantor Bea Cukai setempat.
Pada operasi tersebut, tim gabungan menyita rokok yang tidak ada pita cukainya, seperti rokok LARIS sebanyak 160 batang, SMD Bold 327 batang, dan Fred Super 400 batang.
Adapun pedagang yang menjual rokok tanpa cukai itu, diberikan pembinaan agar tidak menjual lagi rokok tidak resmi itu.
"Sebagian besar di antara mereka tidak mengetahui jika rokok yang dijual tersebut tidak resmi atau tanpa cukai. Rokok tersebut dijual kepada pedagang memang agak sedikit murah dibanding rokok yang memiliki cukai resmi," katanya.
Kepala Seksi Pengumpulan Data dan Informasi Satuan Politik dan Pamong Praja Kota Pekalongan Elly Hamidah mengatakan bahwa kegiatan operasi tersebut dalam rangka mengantisipasi dan memberantas peredaran barang kena cukai ilegal seperti rokok tanpa pita cukai.
"Operasi cukai ini terus kami giatkan untuk menekan peredaran rokok tanpa cukai. Alhamdulillah, melalui operasi, tingkat peredaran rokok tanpa cukai turun," katanya di Pekalongan.
Menurut dia, dari hasil operasi itu, tim gabungan yang terdiri atas Satpol PP, Bea Cukai, dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) menyita ratusan batang rokok tanpa cukai dari sejumlah pemilik toko kelontong.
Rokok yang tidak disertai cukai tersebut, kata dia, selanjutnya diamankan ke Kantor Satpol PP untuk dilakukan pengumpulan data, kemudian diserahkan ke Kantor Bea Cukai setempat.
Pada operasi tersebut, tim gabungan menyita rokok yang tidak ada pita cukainya, seperti rokok LARIS sebanyak 160 batang, SMD Bold 327 batang, dan Fred Super 400 batang.
Adapun pedagang yang menjual rokok tanpa cukai itu, diberikan pembinaan agar tidak menjual lagi rokok tidak resmi itu.
"Sebagian besar di antara mereka tidak mengetahui jika rokok yang dijual tersebut tidak resmi atau tanpa cukai. Rokok tersebut dijual kepada pedagang memang agak sedikit murah dibanding rokok yang memiliki cukai resmi," katanya.