Kudus (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, mencatat kasus peredaran rokok ilegal didominasi dari Kabupaten Jepara dengan jumlah kasus mencapai 80 kasus atau 84,21 persen dari 95 kasus yang berhasil diungkap selama Januari hingga 5 September 2019.
"Sementara pengungkapan kasus pelanggaran pita cukai rokok lainnya berasal dari Kabupaten Kudus dan kabupaten sekitarnya di wilayah kerja KPPBC Kudus," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Iman Prayitno melalui Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Dwi Prasetyo Rini di Kudus, Senin.
Berdasarkan data jumlah pabrik rokok yang masih aktif beroperasi per Januari 2019, kata dia, paling banyak memang Kabupaten Kudus yang mencapai 57 pabrik.
Sedangkan urutan kedua Kabupaten Jepara mencapai 29 pabrik, sedangkan Kabupaten Pati dan Blora masing-masing dua dan satu pabrik.
Akan tetapi, kata dia, berdasarkan data sebelumnya jumlah pabrik rokok di Jepara maupun Kudus memang mencapai seribuan.
Baca juga: Pengemasan rokok ilegal di Kudus sering ditemukan di rumah warga
Karena Pemkab Kudus juga merespons adanya perubahan aturan soal luasan pabrik dengan mendirikan Lingkungan Industri Kecil (LIK) Industri Hasil Tembakau (IHT), dimungkinkan menjadi solusi bagi pabrik kecil yang tetap ingin berproduksi, sedangkan di Kabupaten Jepara belum tersedia LIK IHT.
Meskipun demikian, kata dia, Pemkab Jepara juga mulai rutin melakukan sosialisasi pemberantasan rokok ilegal dengan melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melalui anggaran yang bersumber dari dana bagi hasil cukai.
Dalam pengungkapan kasus rokok ilegal di Jepara, lebih dominan merupakan tempat untuk penyimpanan atau pengemasan rokok ilegal. Sedangkan tempat produksinya dimungkinkan dari luar daerah.
Dari total 80 kasus penindakan yang diungkap di Kabupaten Jepara, total barang yang disita berupa rokok batangan berjumlah 12,8 juta batang dengan nilai barang sebesar Rp9,2 miliar.
Adapun potensi kerugian negaranya, ditaksir mencapai Rp6,1 miliar. Sedangkan total dari 95 kasus penindakan nilai kerugian negaranya mencapai Rp6,67 miliar.
Untuk nilai barang bukti yang disita untuk jenis sigaret kretek mesin sebanyak 13,88 juta dan sigaret kretek tangan sebanyak 4.880 batang dan tembakau iris sebanyak 2,87 juta gram.
Dari total barang bukti sebanyak itu, perkiraan nilai barang sebesar Rp10,09 miliar.
Baca juga: Konsumsi rokok bakal turun bila harganya Rp70 ribu/bungkus
Baca juga: Tingginya kenaikan cukai rokok bakal berimbas pada petani tembakau
"Sementara pengungkapan kasus pelanggaran pita cukai rokok lainnya berasal dari Kabupaten Kudus dan kabupaten sekitarnya di wilayah kerja KPPBC Kudus," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Iman Prayitno melalui Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Dwi Prasetyo Rini di Kudus, Senin.
Berdasarkan data jumlah pabrik rokok yang masih aktif beroperasi per Januari 2019, kata dia, paling banyak memang Kabupaten Kudus yang mencapai 57 pabrik.
Sedangkan urutan kedua Kabupaten Jepara mencapai 29 pabrik, sedangkan Kabupaten Pati dan Blora masing-masing dua dan satu pabrik.
Akan tetapi, kata dia, berdasarkan data sebelumnya jumlah pabrik rokok di Jepara maupun Kudus memang mencapai seribuan.
Baca juga: Pengemasan rokok ilegal di Kudus sering ditemukan di rumah warga
Karena Pemkab Kudus juga merespons adanya perubahan aturan soal luasan pabrik dengan mendirikan Lingkungan Industri Kecil (LIK) Industri Hasil Tembakau (IHT), dimungkinkan menjadi solusi bagi pabrik kecil yang tetap ingin berproduksi, sedangkan di Kabupaten Jepara belum tersedia LIK IHT.
Meskipun demikian, kata dia, Pemkab Jepara juga mulai rutin melakukan sosialisasi pemberantasan rokok ilegal dengan melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melalui anggaran yang bersumber dari dana bagi hasil cukai.
Dalam pengungkapan kasus rokok ilegal di Jepara, lebih dominan merupakan tempat untuk penyimpanan atau pengemasan rokok ilegal. Sedangkan tempat produksinya dimungkinkan dari luar daerah.
Dari total 80 kasus penindakan yang diungkap di Kabupaten Jepara, total barang yang disita berupa rokok batangan berjumlah 12,8 juta batang dengan nilai barang sebesar Rp9,2 miliar.
Adapun potensi kerugian negaranya, ditaksir mencapai Rp6,1 miliar. Sedangkan total dari 95 kasus penindakan nilai kerugian negaranya mencapai Rp6,67 miliar.
Untuk nilai barang bukti yang disita untuk jenis sigaret kretek mesin sebanyak 13,88 juta dan sigaret kretek tangan sebanyak 4.880 batang dan tembakau iris sebanyak 2,87 juta gram.
Dari total barang bukti sebanyak itu, perkiraan nilai barang sebesar Rp10,09 miliar.
Baca juga: Konsumsi rokok bakal turun bila harganya Rp70 ribu/bungkus
Baca juga: Tingginya kenaikan cukai rokok bakal berimbas pada petani tembakau