Semarang (ANTARA) - Direktur PT Banyumas Citra Televisi (Banyumas TV), Firdaus Vidhyawan, didakwa membobol BRI Cabang Purbalingga hingga Rp28,7 miliar dengan modus kredit menggunakan nama orang yang diakui sebagai pegawai perusahaan tersebut.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa, Firdaus dijerat bersama-sama dengan Direktur CV Cahaya Aang Eka Nugraha dan bendara perusahaan yang masih dalam satu grup korporasi itu, Yeni Irawati.
Jaksa penuntut umum Sri Heryono mengatakan tindak pidana itu sendiri terjadi antara kurun waktu 2015 hingga 2017.
Baca juga: Kejati: Ada laporan korupsi dari BRI Kendal senilai Rp2 miliar
Para terdakwa diketahui mengajukan kredit ke BRI Cabang Purbalingga dengan mengatasnakaman para karyawannya yang pembayaran gajinya melalui pay roll di bank pemerintah itu.
Selama kurun waktu tersebut, para terdakwa telah mengajukan 171 nama untuk mendapat pinjaman yang disetujui dan dicairkan oleh pihak BRI.
Belakangan diketahui, 89 orang dan 171 nama debitur tersebut bukanlah pegawai tetap di perusahaan yang dipimpin para terdakwa.
"89 debitur itu diketahui sebagai orang yang hanya dipinjam namanya dan diakui sebagai pegawai tetap," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Andi Astara tersebut.
Baca juga: Pimpinan BRI Purbalingga tersangka kredit fiktif
Setelah kredit BRIGuna tersebut disetujui dan dicairkan, kata dia, hanya 3 persen yang diberikan kepada debitor, sementara sisanya diambil tunai oleh terdakwa.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.
Selain ketiga terdakwa, terdapat pula dua pegawai BRI cabang Purbalingga yang diadili dalam berkas terpisah pada perkara yang sama.
Kedua pegawai BRI tersebut masing-masing Associate Account Officer BRI Purbalingga Imam Sidrajat dan Account Officer Endah Setiorini.
Keduanya didakwa terlibat dalam pembobolan tersebut karena menyetujui pengajuan pinjaman 171 debitur bermasalah itu.
"Kedua terdakwa menyetujui dan mencairkan pinjaman tanpa melalui survei yang benar terhadap calon peminjam dan agunannya," ungkapnya.
Atas dakwaan jaksa tersebut, pata terdakwa akan mengajukan eksepsi yang akan disampaikan pada sidang pekan depan.
Baca juga: BRI Purbalingga dibobol Rp28 miliar, petingginya dibidik Kejati Jateng
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa, Firdaus dijerat bersama-sama dengan Direktur CV Cahaya Aang Eka Nugraha dan bendara perusahaan yang masih dalam satu grup korporasi itu, Yeni Irawati.
Jaksa penuntut umum Sri Heryono mengatakan tindak pidana itu sendiri terjadi antara kurun waktu 2015 hingga 2017.
Baca juga: Kejati: Ada laporan korupsi dari BRI Kendal senilai Rp2 miliar
Para terdakwa diketahui mengajukan kredit ke BRI Cabang Purbalingga dengan mengatasnakaman para karyawannya yang pembayaran gajinya melalui pay roll di bank pemerintah itu.
Selama kurun waktu tersebut, para terdakwa telah mengajukan 171 nama untuk mendapat pinjaman yang disetujui dan dicairkan oleh pihak BRI.
Belakangan diketahui, 89 orang dan 171 nama debitur tersebut bukanlah pegawai tetap di perusahaan yang dipimpin para terdakwa.
"89 debitur itu diketahui sebagai orang yang hanya dipinjam namanya dan diakui sebagai pegawai tetap," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Andi Astara tersebut.
Baca juga: Pimpinan BRI Purbalingga tersangka kredit fiktif
Setelah kredit BRIGuna tersebut disetujui dan dicairkan, kata dia, hanya 3 persen yang diberikan kepada debitor, sementara sisanya diambil tunai oleh terdakwa.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.
Selain ketiga terdakwa, terdapat pula dua pegawai BRI cabang Purbalingga yang diadili dalam berkas terpisah pada perkara yang sama.
Kedua pegawai BRI tersebut masing-masing Associate Account Officer BRI Purbalingga Imam Sidrajat dan Account Officer Endah Setiorini.
Keduanya didakwa terlibat dalam pembobolan tersebut karena menyetujui pengajuan pinjaman 171 debitur bermasalah itu.
"Kedua terdakwa menyetujui dan mencairkan pinjaman tanpa melalui survei yang benar terhadap calon peminjam dan agunannya," ungkapnya.
Atas dakwaan jaksa tersebut, pata terdakwa akan mengajukan eksepsi yang akan disampaikan pada sidang pekan depan.
Baca juga: BRI Purbalingga dibobol Rp28 miliar, petingginya dibidik Kejati Jateng