Semarang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menetapkan pimpinan BRI Cabang Purbalingga berinisial ZN sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembobolan bank milik pemerintah dengan modus kredit fiktif yang merugikan negara hingga Rp28 miliar.
Selain pimpinan cabang, kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Ketut Sumedana di Semarang, Selasa, penyidik juga menetapkan Asisten Manajer Pemasaran Kredit BRI Cabang Purbalingga berinisial EH juga sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Ada dua tersangka, pimpinan cabang dan asisten manajer pemasaran kredit," katanya.
Menurut dia, keduanya masing-masing memiliki kewenangan. Tersangka ZN menyetujui pengajuan kredit yang nilainya di atas Rp250 juta, sementara EH untuk kredit yang nilainya di bawah Rp250 juta.
Baca juga: BRI Purbalingga dibobol Rp28 miliar, petingginya dibidik Kejati Jateng
Ia menuturkan bahwa keduanya menyetujui mengajuan kredit meski banyak yang palsu atau fiktif.
Alasannya, lanjut dia, sudah ada nota kesepahaman dengan perusahaan-perusahaan yang bekerja sama dengan BRI itu.
Terhadap keduanya, kata dia, akan segera dilakukan pemanggilan sebagai tersangka untuk diperiksa.
Atas penetapan dua tersangka baru ini, dia menyebutkan total tersangka dalam tindak pidana korupasi di BUMN tersebut mencapai tujuh orang.
Baca juga: BRI catat laba Rp16 triliun
Seperti diberitakan sebelumnya, modus kredit fiktif yang merugikan keuangan negara hingga miliara rupiah itu dengan cara pengajuan pinjaman dari pegawai yang dipalsukan.
Para nasabah yang mengajukan kredit merupakan pegawai suatu perusahaan yang status kepegawaiannya dipalsukan.
Selain pimpinan cabang, kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Ketut Sumedana di Semarang, Selasa, penyidik juga menetapkan Asisten Manajer Pemasaran Kredit BRI Cabang Purbalingga berinisial EH juga sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Ada dua tersangka, pimpinan cabang dan asisten manajer pemasaran kredit," katanya.
Menurut dia, keduanya masing-masing memiliki kewenangan. Tersangka ZN menyetujui pengajuan kredit yang nilainya di atas Rp250 juta, sementara EH untuk kredit yang nilainya di bawah Rp250 juta.
Baca juga: BRI Purbalingga dibobol Rp28 miliar, petingginya dibidik Kejati Jateng
Ia menuturkan bahwa keduanya menyetujui mengajuan kredit meski banyak yang palsu atau fiktif.
Alasannya, lanjut dia, sudah ada nota kesepahaman dengan perusahaan-perusahaan yang bekerja sama dengan BRI itu.
Terhadap keduanya, kata dia, akan segera dilakukan pemanggilan sebagai tersangka untuk diperiksa.
Atas penetapan dua tersangka baru ini, dia menyebutkan total tersangka dalam tindak pidana korupasi di BUMN tersebut mencapai tujuh orang.
Baca juga: BRI catat laba Rp16 triliun
Seperti diberitakan sebelumnya, modus kredit fiktif yang merugikan keuangan negara hingga miliara rupiah itu dengan cara pengajuan pinjaman dari pegawai yang dipalsukan.
Para nasabah yang mengajukan kredit merupakan pegawai suatu perusahaan yang status kepegawaiannya dipalsukan.