Semarang (ANTARA) - Mantan Bupati Sragen Agus Fatchur Rahman terungkap pernah mengonsultasikan kasus hukum terkait bobolnya dana kas daerah kabupaten itu pada 2011 hingga ke Wakil Jaksa Agung.
Hal tersebut terungkap ketika mantan kuasa hukum Agus Fatchur Rahman, M Antonius, diperiksa sebagai saksi meringankan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin.
Antonius merupakan kuasa hukum yang mendampingi Bupati Sragen periode 2011-2016 pada 2011 hingga 2012.
"Kami sempat menyampaikan ke Wakil Jaksa Agung soal perkara yang dihadapi Pak Agus ini," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Sulistyono tersebut.
Baca juga: Mantan Bupati Sragen didakwa rugikan negara Rp11,2 miliar
Tidak hanya Wakil Jaksa Agung, kata Antonius, perkara mantan kliennya itu juga dikonsultasikan ke Direktur Penyidikan pada Jampidsus yang menjabat pada saat itu.
Konsultasi yang disampaikan berkaitan dengan penerimaan uang Rp360 juta yang diduga berasal dari dana talangan BPR Jaka Tingkir yang tidak diketahui asal-usulnya oleh Agus Fatchur Rahman.
Uang itu, lanjut dia, kemudian dikembalikan ke kas daerah oleh Agus atas inisiatif pribadi.
Namun, ketika hakim menanyakan apakah perintah terdakwa untuk mencairkan dana kas daerah Kabupaten Sragen yang dijadikan agunan di BPR Jaka Tingkir dikonsultasikan pula kepada Wakil Jaksa Agung, saksi menyatakan tidak menceritakannya.
Mantan Bupati Agus Fatchur Rahman didakwa telah merugikan keuangan negara hingga Rp11,2 miliar menyusul perintahnya untuk mencairkan deposito di BPR Joko Tingkir yang bersumber dari dana kas daerah pemerintah kabupaten itu pada tahun anggaran 2011.
Agus juga didakwa telah menikmati uang sekitar Rp376 juta uang berkaitan dengan tindak pidana yang terjadi itu.
Baca juga: Sidang dakwaan batal, mantan Bupati Sragen tak didampingi penasihat hukum
Hal tersebut terungkap ketika mantan kuasa hukum Agus Fatchur Rahman, M Antonius, diperiksa sebagai saksi meringankan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin.
Antonius merupakan kuasa hukum yang mendampingi Bupati Sragen periode 2011-2016 pada 2011 hingga 2012.
"Kami sempat menyampaikan ke Wakil Jaksa Agung soal perkara yang dihadapi Pak Agus ini," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Sulistyono tersebut.
Baca juga: Mantan Bupati Sragen didakwa rugikan negara Rp11,2 miliar
Tidak hanya Wakil Jaksa Agung, kata Antonius, perkara mantan kliennya itu juga dikonsultasikan ke Direktur Penyidikan pada Jampidsus yang menjabat pada saat itu.
Konsultasi yang disampaikan berkaitan dengan penerimaan uang Rp360 juta yang diduga berasal dari dana talangan BPR Jaka Tingkir yang tidak diketahui asal-usulnya oleh Agus Fatchur Rahman.
Uang itu, lanjut dia, kemudian dikembalikan ke kas daerah oleh Agus atas inisiatif pribadi.
Namun, ketika hakim menanyakan apakah perintah terdakwa untuk mencairkan dana kas daerah Kabupaten Sragen yang dijadikan agunan di BPR Jaka Tingkir dikonsultasikan pula kepada Wakil Jaksa Agung, saksi menyatakan tidak menceritakannya.
Mantan Bupati Agus Fatchur Rahman didakwa telah merugikan keuangan negara hingga Rp11,2 miliar menyusul perintahnya untuk mencairkan deposito di BPR Joko Tingkir yang bersumber dari dana kas daerah pemerintah kabupaten itu pada tahun anggaran 2011.
Agus juga didakwa telah menikmati uang sekitar Rp376 juta uang berkaitan dengan tindak pidana yang terjadi itu.
Baca juga: Sidang dakwaan batal, mantan Bupati Sragen tak didampingi penasihat hukum