Semarang (ANTARA) - Pembacaan dakwaan terhadap mantan Bupati Sragen Agus Fatchur Rahman dalam kasus dugaan korupsi dana kas daerah Kabupaten Sragen Tahun 2003-2011 yang merugikan negara Rp11,2 miliar batal karena terdakwa tidak didampingi penasihat hukum.

Hakim Ketua Sulistyono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, menunda sidang karena terdakwa belum didampingi penasihat hukum.

Agus duduk di kursi terdakwa tanpa didampingi penasihat hukum pada sidang perdananya.

"Penasihat hukum baru bisa mendampingi nanti pada sidang kedua," kata Agus menjawab hakim.

Atas kondisi tersebut, hakim selanjutnya menunda sidang selama sepekan dengan agenda pembacaan dakwaan.

Jaksa Penuntut Umum Agung Priyadi ditemui usai persidangan, menyatakan tidak mempermasalahkan penundaan tersebut.

"Sesuai dengan undang-undang memang mengharuskan terdakwa didampingi penasihat hukum saat menjalani sidang," ujarnya.

Baca juga: Mantan Bupati Sragen Ganti Uang Korupsi Rp10,5 Miliar

Ia mengatakan Agus sempat didampingi kuasa hukum selama menjalani pemeriksaan di kejaksaan.

Agus Fatchur Rahman tersangkut perkara korupsi semasa menjabat sebagai Wakil Bupati Sragen.

Kasus tersebut juga menjerat mantan Bupati Sragen Untung Wiyono yang harus menjalani pidana selama tujuh tahun.

Baca juga: Di Balik Jeruji, Mantan Bupati Sragen Terbitkan Buku

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024