Untung Wiyono yang ditemui di usai upacara penyerahan keputusan remisi di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Kedungpane Semarang, Kamis, menuturkan, buku berjudul "Menggerakkan Kekuatan Indonesia (Inspirasi dari Sragen)" tersebut disusunnya selama lebih kurang enam bulan.
"Meski di dalam tahanan saya masih terus berkarya," tambahnya.
Menurut dia, buku yang tebalnya sekitar 300 halaman tersebut mengisahkan tentang pengalamannya selama sepuluh tahun memimpin Kabupaten Sragen.
Ia menuturkan buku yang diterbitkannya dari balik jeruji itu merupakan karya ketujuh selama hidupnya.
"Ini buku ketujuh, isinya mirip seperti yang sebelumnya tentang inspirasi menjadi seorang pemimpin," katanya.
Ia menjelakan menjadi seorang pemimpin harus kreatif, inovatif, memiliki visi ke depan serta dekat dengan rakyatnya.
Hal tersebut, lanjut dia, telah diterapkannnya selama menjadi bupati hingga dua periode.
Bupati Sgaren periode 2001 hingga 2011 tersebut dihukum tujuh tahun penjara atas kasus korupsi kas APBD tahun 2003 hingga 2010 sebesar Rp11,2 miliar.
Selain itu, Untung juga dinyatakan bersalah atas pemakaian ijazah palsu saat mencalonkan diri sebagai Bupati Sragen untuk periode kedua.
Namun, dalam kasus tersebut Untung tidak diwajibkan menjalankan hukuman selama 11 bulan penjara.
"Meski di dalam tahanan saya masih terus berkarya," tambahnya.
Menurut dia, buku yang tebalnya sekitar 300 halaman tersebut mengisahkan tentang pengalamannya selama sepuluh tahun memimpin Kabupaten Sragen.
Ia menuturkan buku yang diterbitkannya dari balik jeruji itu merupakan karya ketujuh selama hidupnya.
"Ini buku ketujuh, isinya mirip seperti yang sebelumnya tentang inspirasi menjadi seorang pemimpin," katanya.
Ia menjelakan menjadi seorang pemimpin harus kreatif, inovatif, memiliki visi ke depan serta dekat dengan rakyatnya.
Hal tersebut, lanjut dia, telah diterapkannnya selama menjadi bupati hingga dua periode.
Bupati Sgaren periode 2001 hingga 2011 tersebut dihukum tujuh tahun penjara atas kasus korupsi kas APBD tahun 2003 hingga 2010 sebesar Rp11,2 miliar.
Selain itu, Untung juga dinyatakan bersalah atas pemakaian ijazah palsu saat mencalonkan diri sebagai Bupati Sragen untuk periode kedua.
Namun, dalam kasus tersebut Untung tidak diwajibkan menjalankan hukuman selama 11 bulan penjara.