"Sebagai warga negara yang baik, Pak Untung dengan penuh kesadaran sudah membayar uang pengganti kerugian negara ke rekening kejaksaan," kata penasihat hukum Untung Wiyono, Dani Sriyanto di Semarang, Senin.

Menurut dia, pembayaran ke rekening kejaksaan tersebut sebagaimana tersurat dalam amar putusan yang selanjutnya masuk ke kas negara.

Dengan demikian, lanjut dia, kejaksaan tidak perlu menyita harta benda milik Untung yang selanjutnya dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut.

"Selama ini, tidak ada harta Pak Untung yang disita oleh kejaksaan, sehingga tidak perlu dilakukan penyitaan," katanya.

Selanjutnya, menurut dia, jika uang pengganti tersebut akan dikembalikan ke kas daerah Kabupaten Sragen, maka harus memperoleh persetujuan dari Menteri Keuangan terlebih dahulu.

Melalui pengembalian ini, ia juga mengharapkan adanya pengurangan masa hukuman terhadap terpidana tujuh tahun penjara ini.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Hartadi membenarkan mantan orang nomor satu di Kabupaten Sragen tersebut telah membayar uang pengganti kerugiaan negara dalam perkara korupsi yang dilakukannya.

"Terpidana atas nama Untung Wiyono Sukarno sudah membayar uang pengganti perkara korupsi sebesar Rp10,501 miliar," katanya.

Uang tersebut, lanjut dia, dibayarkan melalui rekening Bank Mandiri milik Kejaksaan Negeri Sragen.

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : hernawan
Copyright © ANTARA 2024