Boyolali (ANTARA) - Satuan Reskrim Polres Boyolali memeriksa seorang kakek yang terlibat kasus pencabulan terhadap bocah berusia 6 tahun di Desa Jurug, Kecamatan Mojosongo.

Kakek tersebut, yakni Sah, 62 tahun, warga Pulerejo Desa Jurug Mojosongon Boyolali itu kini diperiksa oleh penyidik, di Mapolres Boyolali, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Kepala Kasat Reskrim Polres Boyolali Iptu Mulyanto di Boyolali, Jumat.

Menurut Mulyanto, pencabulan terhadap korban tersebut dilakukan sebanyak dua kali di rumahnya pada 7 September 2019 sekitar pukul 10.30 WIB dengan diiming-imingi diberikan uang Rp6.000.

Baca juga: Polres Cilacap kembangkan kasus pencabulan terhadap dua anak laki-laki

Polisi berhasil mengungkap perbuatan pelaku berawal dari laporan ibu korban yang curiga kondisi puterinya yang pulang dengan membawa uang Rp6.000 dari pelaku.

"Ibu korban curiga kemudian langsung menanyakan kepada pelaku yang masih tetangga sendiri. Pelaku membenarkan telah memberikan uang kepada korban tanpa menjelaskan maksud dan tujuannya," katanya.

Ibu korban kemudian kembali ke rumah dan menanyakan lagi kepada korban dan memeriksa ada bercak darah di celananya. Korban langsung dibawa ke rumah sakit untuk divisum.

Tim dokter menyebutkan dari hasil pemeriksaan pada kemaluan korban terdapat cairan dan selaput dara robek. Atas kejadian tersebut orang tua korban langsung melaporkan pelaku ke Polres Boyolali.

Baca juga: Tersangka ditangkap, "netizen" diminta hapus video pencabulan anak

"Kami melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan kasus pencabulan itu. Polisi setelah mengumpulkan sejumlah barang bukti baru mengamankan pelaku di rumahnya, pada Kamis (26/9)," katanya.

Pada awalnya pelaku tidak mengakui perbuatannya, tetapi setelah ditunjukkan sejumlah barang bukti dan keterangan saksi, Sah mengakui perbuatannya.

Polisi mengumpulkan sejumlah barang bukti antara lain satu setel pakaian korban, 3 lembar uang kertas pecahan Rp2.000, dan surat visum atas nama korban dari RS Hidayah Mojosongo Boyolali.

Atas perbuatan pelaku dapat dijerat dengan pasal 81 atau 82 Undang Undang RI No.17/2016 tentang Penetapan Perppu No.1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.23/2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76D atau 76E UU RI No.35/2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23/2002, tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukum minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. 

Baca juga: Pelaku pencabulan 20 gadis di bawah umur ditangkap

Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024