Kudus (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menyita 626 botol minuman keras berbagai merek dari sebuah toko kelontong di Kecamatan Undaan, Kudus.

"Minuman keras sebanyak itu diperoleh dari rumah yang juga memiliki toko kelontong di Desa Kalirejo, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus Djati Solechah di Kudus, Selasa.

Ia mengatakan, minuman keras yang terdapat di gudang tersebut, merupakan milik warga Desa Kalirejo yang bernama Intan Mayasari.

Baca juga: Miras oplosan sebabkan 5 tewas

Dari rumah milik warga Desa Kalirejo itu, ditemukan 626 botol minuman keras mulai dari anggur, bir, hingga putihan dari berbagai merek.

"Jika harga jual rata-rata minuman keras tersebut berkisar Rp50.000, maka total nilai barangnya berkisar Rp30 juta," ujarnya.

Pengungkapan tersebut, lanjut Djati, merupakan hasil tindak lanjut informasi masyarakat yang menyebutkan adanya gudang minuman keras di Desa Kalirejo.

Menurut dia tidak ada alasan tidak mengetahui adanya larangan penjualan minuman beralkohol, karena Peraturan Daerah (Perda) nomor 12/2004 tentang Minuman Beralkohol diberlakukan sejak lama.

Baca juga: Polisi tunggu hasil laboratorium kasus miras oplosan maut

"Sebelumnya, orang tua pemilik minuman keras tersebut juga sudah pernah berurusan dengan Satpol PP terkait minuman keras," ujarnya.

Pengedar minuman keras tersebut selanjutnya akan diproses secara hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

"Nantinya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Kudus," ujarnya.

Penindakan terhadap minuman keras di Kudus terus dilakukan oleh Satpol PP Kudus, mengingat Perda Kudus nol persen alkohol, namun masih saja ditemukan adanya peredaran minuman keras.

"Kami mengimbau masyarakat di Kudus tidak menyimpan, memproduksi, hingga menjual belikan minuan keras," ujarnya.

Dalam rangka memberikan efek jera, Satpol PP Kudus juga tengah mengusulkan revisi perda tentang minuman beralkohol di Kabupaten Kudus.

Pengedar minuman keras tersebut, bisa dijerat melanggar Perda nomor 12/2004 tentang Minuman Beralkohol dengan ancaman hukuman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling sedikit Rp1 juta dan paling banyak Rp5 juta. 

Baca juga: Satpol PP Kudus sita 457 botol minuman beralkohol
Baca juga: Awas, Kapolresta Surakarta tak akan kendorkan razia miras

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024