Semarang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah membuka penyidikan baru dugaan korupsi dana bantuan keuangan Provinsi Jawa Tengah untuk kabupaten/ kota pada 2018 yang diperuntukkan bagi pengadaan penerangan jalan umum (PJU).

"Baru saja diterbitkan surat perintah penyidikan untuk perkara banprov terkait pengadaan PJU," kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Ketut Sumedana di Semarang, Jumat.

Baca juga: 1.200 titik PJU bakal terpasang di Boyolali

Namun, Ketut belum bisa menjelaskan lebih detil perihal penyidikan perkara baru ini.

Menurut dia, dugaan penyimpangan proyek PJU ini masih berasal dari dana banprov yang sama yang saat sedang ditangani karena adanya dugaan penyimpangan di dua kabupaten. "Nanti kami 'update' perkembangannya," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi Jateng telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan keuangan Provinsi Jawa Tengah di bidang pendidikan untuk Kabupaten Kendal dan Pekalongan tahun 2018.

"Sudah ditetapkan empat tersangka, masing-masing dua pejabat pembuat komitmen dan dua pimpinan perusahaan yang menjadi rekanan pengadaan barang," ujar Ketut Sumedana.

Para tersangka tersebut masing-masing S selaku pejabat pembuat komitmen untuk pengadaan laptop atau komputer jinjing di Kabupaten Kendal dan CE selaku Direktur Airmas Sinergi Informatika yang merupakan rekanan pengadaan barang.

Sementara di Kabupaten Pekalongan, tersangka S selaku pejabat pembuat komitmen dan SMS selaku Presiden Direktur PT Astragraphia Xprins.

Baca juga: Rawan pencurian, Kudus ganti PJU tenaga surya dengan listrik

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024