Semarang (ANTARA) - Kementerian Perdagangan memusnahkan ratusan jenis barang impor ilegal dari berbagai wilayah di Jawa Tengah.
Pemusnahan berbagai barang impor ilegal yang proses mendatangkan komoditas tersebut dari luar negeri tidak melalui prosedur yang benar itu dilakukan dengan cara dibakar di halaman parkir objek wisata Saloka di Jalan Fatmawati, Tuntang, Kabupaten Semarang, Senin.
Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono mengatakan barang-barang ilegal ini merupakan hasil temuan dalam kegiatan pengawasan tata niaga impor di luar kawasan pabean selama periode Januari hingga Agustus 2019.
Adapun jenis produk impor ilegal tersebut terdiri atas mainan anak, bahan baku plastik, termasuk produk yang tidak memenuhi standar nasional Indonesia.
Baca juga: 1.128 botol minuman beralkohol dimusnahkan
Ia menambahkan produk-produk bermasalah ini diamankan dari sekitar tujuh pelaku usaha importasi.
"Pelanggaran yang dilakukan, yakni melakukan kegiatan importasi namun tidak sesuai dengan perizinan yang ditentukan," katanya.
Ia menjelaskan mekanisme pengawasan "post border" merupakan pemeriksaan kesesuaian antara izin impor milik pelaku usaha yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan dengan barang yang diimpor.
Menurut dia, kegiatan tersebut dilakukan setelah barang keluar dari kawasan pabean dengan tujuan mendorong percepatan usaha dan investasi di Indonesia.
Kementerian Perdagangan, lanjut dia, juga akan memblokir izin impor sejumlah pelaku usaha yang melanggar aturan.
Pemusnahan dan pembekuan izin usaha tersebut, kata dia, merupakan salah satu upaya untuk memberi efek jera bagi importir nakal.
Baca juga: Sabu senilai Rp3,2 miliar dimusnahkan BNN Jateng
Baca juga: 6,9 juta batang rokok ilegal dimusnahkan di Semarang
Pemusnahan berbagai barang impor ilegal yang proses mendatangkan komoditas tersebut dari luar negeri tidak melalui prosedur yang benar itu dilakukan dengan cara dibakar di halaman parkir objek wisata Saloka di Jalan Fatmawati, Tuntang, Kabupaten Semarang, Senin.
Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono mengatakan barang-barang ilegal ini merupakan hasil temuan dalam kegiatan pengawasan tata niaga impor di luar kawasan pabean selama periode Januari hingga Agustus 2019.
Adapun jenis produk impor ilegal tersebut terdiri atas mainan anak, bahan baku plastik, termasuk produk yang tidak memenuhi standar nasional Indonesia.
Baca juga: 1.128 botol minuman beralkohol dimusnahkan
Ia menambahkan produk-produk bermasalah ini diamankan dari sekitar tujuh pelaku usaha importasi.
"Pelanggaran yang dilakukan, yakni melakukan kegiatan importasi namun tidak sesuai dengan perizinan yang ditentukan," katanya.
Ia menjelaskan mekanisme pengawasan "post border" merupakan pemeriksaan kesesuaian antara izin impor milik pelaku usaha yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan dengan barang yang diimpor.
Menurut dia, kegiatan tersebut dilakukan setelah barang keluar dari kawasan pabean dengan tujuan mendorong percepatan usaha dan investasi di Indonesia.
Kementerian Perdagangan, lanjut dia, juga akan memblokir izin impor sejumlah pelaku usaha yang melanggar aturan.
Pemusnahan dan pembekuan izin usaha tersebut, kata dia, merupakan salah satu upaya untuk memberi efek jera bagi importir nakal.
Baca juga: Sabu senilai Rp3,2 miliar dimusnahkan BNN Jateng
Baca juga: 6,9 juta batang rokok ilegal dimusnahkan di Semarang