Temanggung (ANTARA) - Kepolisian Resor Temanggung memusnahkan 1.128 botol minuman beralkohol dari berbagai merek hasil kegiatan kepolisian yang ditingkatkan dalam rangka Operasi Ketupat Candi 2019.

Kapolres Temanggung AKBP Wiyono Eko Prasetyo di Temanggung, Selasa, mengatakan minuman beralkohol tersebut hasil operasi di beberapa tempat penjualan di daerah setempat.

Pemusnahan minuman beralkohol berlangsung di halaman Mapolres Temanggung dipimpin Kapolres Temanggung AKBP Wiyono Eko Prasetyo dengan dihadiri Bupati Temanggung M. Al Khadziq dan Wakil Bupati Temanggung Heri Ibnu Wibowo.

Ia menyebutkan minuman beralkohol tersebut terdiri atas 376 botol minuman bermerek dan 753 botol ciu.

Ia menjelaskan operasi cipta kondisi merupakan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan guna menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Temanggung.

"Semoga upaya yang kami lakukan ini dapat menurunkan angka kriminalitas di wilayah hukum Polres Temanggung," katanya.

Dia mengatakan kegiatan itu bagian dari upaya penindakan Polres Temanggung terhadap penyakit masyarakat.

Ia menegaskan peredaran minuman beralkohol melanggar pasal 10 ayat 1 jo pasal 5 ayat 1 Peraturan Daerah Kanupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2015 tentang Minuman Beralkohol.

"Bagi yang memperdagangkan minuman beralkohol dapat dipidana kurungan paling lama tiga hari atau denda paling banyak Rp50 juta," katanya.

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024