Semarang (Antaranews Jateng) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang memusnahkan sekitar 6,9 juta batang rokok ilegal yang peredarannya menyebabkan kerugian keuangan negara.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang Iwan Hermawan saat pemusnahan di halaman Kantor Bea Cukai di Semarang, Selasa, mengatakan, jutaan batang rokok ilegal tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan sejak 2015 hingga 2018 di wilayah kerja lembaga ini.
Wilayah Bea Cukai Semarang sendiri meliputi Kota Semarang, Salatiga, Kabupaten Semarang, Grobogan, Demak dan Kendal.
Ia menjelaskan penindakan yang dilakukan meliputi penegahan terhadap sarana angkut yang membawa produk ilegal itu.
"Selama kurun waktu 2015 hingga 2018 terdapat 54 penindakan yang dilakukan," katanya.
Dari berbagai penindakan itu, lanjut dia, terdapat satu perkara yang penanganannya ditingkatkan ke pidana dan sampai ke pengadilan.
"Ada satu yang sampai ke persidangan, pemilik pabrik rokok asal Sidoarjo, Jawa Timur. Perkara sudah diputus 2018 lalu," katanya.
Dari peredaran barang ilegal yang berhasil diamankan itu, ia menyebut potensi kerugian negara di bidang cukai mencapai sekitar Rp3 miliar.
Selain rokok sebagai produk hasil tembakau, Bea Cukai Semarang juga memusnahkan 712 bubgkus tembakau iris serta 45 botol minuman beralkohol yang penjualannya tanpa izin.
Pemusnahan yang dilakukan dengan dibakar tersebut juga dilaksanakan di tempat pembuangan akhir sampah Jatibarang, Kota Semarang.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang Iwan Hermawan saat pemusnahan di halaman Kantor Bea Cukai di Semarang, Selasa, mengatakan, jutaan batang rokok ilegal tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan sejak 2015 hingga 2018 di wilayah kerja lembaga ini.
Wilayah Bea Cukai Semarang sendiri meliputi Kota Semarang, Salatiga, Kabupaten Semarang, Grobogan, Demak dan Kendal.
Ia menjelaskan penindakan yang dilakukan meliputi penegahan terhadap sarana angkut yang membawa produk ilegal itu.
"Selama kurun waktu 2015 hingga 2018 terdapat 54 penindakan yang dilakukan," katanya.
Dari berbagai penindakan itu, lanjut dia, terdapat satu perkara yang penanganannya ditingkatkan ke pidana dan sampai ke pengadilan.
"Ada satu yang sampai ke persidangan, pemilik pabrik rokok asal Sidoarjo, Jawa Timur. Perkara sudah diputus 2018 lalu," katanya.
Dari peredaran barang ilegal yang berhasil diamankan itu, ia menyebut potensi kerugian negara di bidang cukai mencapai sekitar Rp3 miliar.
Selain rokok sebagai produk hasil tembakau, Bea Cukai Semarang juga memusnahkan 712 bubgkus tembakau iris serta 45 botol minuman beralkohol yang penjualannya tanpa izin.
Pemusnahan yang dilakukan dengan dibakar tersebut juga dilaksanakan di tempat pembuangan akhir sampah Jatibarang, Kota Semarang.