Temanggung (ANTARA) - Jumlah fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, masa bakti 2019-2024 berkurang menjadi tujuh fraksi dari periode sebelumnya sebanyak delapan fraksi.

Pimpinan sementara DPRD Kabupaten Temanggung Gunawan Adi Purnomo di Temanggung, Kamis, mengatakan rapat pembentukan dan pengumuman fraksi sudah dilakukan pada Rabu (4/9).

"Sudah dirapatkan dan diumumkan kemarin, pada periode 2019-2024 ini ada tujuh fraksi," ungkapnya.

Baca juga: 7 fraksi DPRD Batang tunggu pengesahan

Ia menyebutkan ketujuh fraksi tersebut, yakni Fraksi Partai Gerindra dengan lima anggota, Fraksi PAN Berkeadilan dengan delapan wakil rakyat, Fraksi Nusantara dengan lima anggota, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan lima anggota, Fraksi Partai Golkar dengan enam wakil rakyat, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa dengan tujuh anggota dan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dengan sembilan anggota.

"Di dalam tubuh fraksi juga sudah dibentuk ketua, wakil ketua, sekretaris dan anggota," ucapnya.

Ia menuturkan pada periode kali ini terdapat dua fraksi yang merupakan fraksi gabungan, yakni Fraksi PAN Berkeadilan terdiri atas Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Fraksi Nusantara terdiri atas Partai Hanura, Partai Demokrat, dan Partai Nasdem.

"Pada periode sebelumnya Partai Nasdem dan Hanura mendirikan fraksi sendiri-sendiri karena jumlah kursinya mencukupi untuk membentuk fraksi sendiri, sehingga jumlah fraksi pada periode sebelumnya mencapai delapan fraksi," katanya.

Baca juga: Fraksi PKS: Harga rokok seharusnya dinaikkan 700 persen

Ia menyebutkan jumlah fraksi pada periode sebelumnya, yakni Fraksi PDIP, Fraksi PKB, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PPP, Fraksi Partai Hanura, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Golkar Sejahtera, dan Fraksi PAN PD.

"Pada periode sebelumnya juga ada dua fraksi gabungan, sesuai ketentuan yang berlaku fraksi gabungan maksimal hanya ada dua saja," ujarnya.

Ia mengatakan berdasarkan peraturan yang berlaku maka pembentukan fraksi sebagai kelengkapan peralatan DPRD maksimal satu bulan setelah dilakukan pelantikan anggota DPRD yang baru.

"Semua anggota DPRD dilantik tanggal 19 Agustus 2019, pembentukan fraksi ini sudah lebih cepat dari waktu yang ditetapkan," katanya.

Baca juga: Fraksi PKS usul pembentuka Pansus Kericuhan 21-22 Mei

Ia menuturkan setelah dibentuk fraksi kemudian tahap selanjutnya yakni memasuki tahap penyusunan tata tertib DPRD. Penyusunan tata tertib dilakukan manakala ada usulan dari fraksi jika akan ada perubahan tata tertib yang digunakan pada periode sebelumnya.

"Usulan tersebut harus memenuhi peraturan yang berlaku, yakni minimal diusulkan oleh seperlima anggota DPRD Temanggung," imbuhnya.

Ia menuturkan saat ini jumlah anggota DPRD Temanggung sebanyak 45 orang, seperlima dari jumlah anggota tersebut yakni sebanyak 9 orang. Dengan demikian usulan perubahan tata tertib minimal harus diusulkan oleh 9 anggota DPRD minimal dari dua fraksi.

"Jika usulan perubahan tata tertib itu hanya berasal dari satu fraksi saja maka tidak akan dilanjutkan. Minimal diusulkan 9 anggota dari dua fraksi atau lebih, jika usulan ini sudah memenuhi syarat kemudian akan dibentuk pansus untuk melakukan pembahasan usulan perubahan tersebut," katanya.

Baca juga: Usai dilantik, pimpinan Sementara DPRD Banyumas segera fasilitasi pembentukan fraksi

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024