Semarang (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang yang menyidangkan kasus suap Bupati Jepara terhadap hakim PN Semarang menolak permintaan agar menetapkan mantan Ketua PN Semarang Purwono Edi Santosa sebagai pelaku yang terlibat dalam perkara itu.

Hal tersebut disampaikan Hakim Ketua Aloysius Priharnoto Bayuaji dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa, dengan agenda pembacaan putusan atas terdakwa Hakim Lasito.

Baca juga: Bupati Jepara divonis 3 tahun bui

Menurut hakim, dakwaan jaksa terhadap terdakwa Lasito tidak menyertakan di-juncto-kan dengan Pasal 55 KUHP.

"Oleh karenanya permintaan terdakwa tersebut haruslah ditolak," katanya.

Dalam sidang tersebut, Lasito dijatuhi hukum 4 tahun penjara dan denda Rp400 juta. Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 5 tahun penjara.

Sementara itu usai sidang, Jaksa Penuntut Umum Wawan Yunarwanto mengatakan fakta dalam persidangan terungkap tentang dugaan keterlibatan mantan Ketua PN Semarang.

"Termasuk dalam analisis yuridis tuntutan yang kami sampaikan," katanya.

Menurut dia, KPK tidak akan berhenti pada putusan terhadap Lasito dan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi ini.

"Akan kami dalami lagi. Ini kan baru satu bukti keterangan dari Lasito," katanya.

Baca juga: Hakim sebut Lasito pelaku utama kasus suap Bupati Jepara
 

Menyuap hakim, Bupati Jepara divonis 3 tahun penjara

 

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024