Kudus (ANTARA) - Sebanyak 59 kepala desa di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mulai menyerahkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Akhir Masa Jabatan (AMJ) kepada bupati karena menjadi salah satu persyaratan untuk mengikuti kembali Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak.

"Untuk sementara sudah ada 59 kepala desa yang sudah menyerahkan LPPD AMJ kepada bupati. Jumlahnya dimungkinkan bertambah karena kepala desa yang berniat mencalonkan diri kembali juga cukup banyak," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus Adi Sadhono Murwanto di Kudus, Sabtu.

Ia mengungkapkan dari 116 desa yang akan melaksanakan Pilkades serentak, mayoritas kepala desanya memang hendak mencalonkan diri kembali.

Penyerahan LPPD AMJ tersebut, kata dia, ditujukan kepada Bupati Kudus melalui camat sehingga dimungkinkan saat ini masih ada yang menyerahkan LPPD AMJ di tingkat kecamatan.

Pembuatan LPPD AMJ tersebut, kata dia, juga terkait dengan pengajuan izin mencalonkan diri kembali serta izin cuti selama Pilkades serentak digelar.

Baca juga: 229 kades terpilih di Boyolali dilantik

Ia mengungkapkan penyusunan LPPD AMJ harus sudah dibuat sejak lima bulan sebelum masa akhir jabatan.

Sementara pengajuan izin mencalonkan diri sebagai calon kepala desa kepada bupati wajib diajukan sebelum penetapan calon kepala desa.

Untuk persyaratan lain dalam pencalonan kepala desa, minimal usianya 25 tahun dengan pendidikan minimal SLTP.

Pilkades serentak di Kabupaten Kudus rencananya digelar pekan ketiga November 2019, sedangkan pembentukan panitianya direncanakan pada pertengahan September 2019.

Sebanyak 116 desa dari 123 desa di Kabupaten Kudus yang akan melaksanakan Pilkades serentak tersebar di sembilan kecamatan.

Baca juga: Pengamanan disiapkan, warga Batang diminta hindari intimidasi pada pilkades

Di antaranya, Kecamatan Kaliwungu terdapat 15 desa, Kecamatan Kota Kudus sebanyak 14 desa, Kecamatan Jati sebanyak 13 desa, Kecamatan Mejobo sebanyak delapan desa, Kecamatan Undaan sebanyak 16 desa, Kecamatan Bae sebanyak 10 desa, Kecamatan Jekulo sebanyak 12 desa, Kecamatan Gebog sebanyak 10 desa dan Kecamatan Dawe sebanyak 18 desa. 

Baca juga: Pemkab Batang ingatkan warga waspada terhadap cukong pilkades
 

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024