Batang (ANTARA) - Kepolisian Resor Batang, Jawa Tengah, melalui operasi Patuh Candi 2019 yang diselenggarakan selama tiga hari terakhir ini memberikan surat bukti pelanggaran kepada sekitar 640 pengendara di jalan raya.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Batang AKP Ferdy Kastalani di Batang, Sabtu, mengatakan bahwa pada operasi Patuh Candi 2019, Polres akan mengedepankan penindakan terhadap para pengendara yang tidak mematuhi peraturan berlalu lintas.
"Adapun, sekitar 640 pelanggar yang diberikan surat tilang tersebut didominasi oleh pengendara usia 15 tahun hingga 30 tahun," katanya.
Ia mengatakan operasi Patuh Candi ini digelar untuk lima tujuan yaitu menciptakan Kamseltibcarlantas dengan menekankan peningkatan sumber daya manusia melaksanakan kegiatan proaktif dan pendekatan preventif.
Kemudian, lanjut dia, peningkatan bidang pelayanan baik informasi hingga administrasi dan penegakan hukum, peningkatan profesionalisme dan transparansi khususnya dalam pelayanan, serta sinergi dengan mitra terkait.
Menurut dia, pada operasi itu, polisi akan menyasar delapan pelanggaran antara lain pada pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI, pengemudi mobil yang tidak memakai sabuk pengaman (safety belt), pelanggaran batas kecepatan yang diperbolehkan, dan melawan arus lalu lintas.
"Kemudian, pengemudi atau pengendara dalam pengaruh minuman keras, obat berbahaya, atau zat adiktif, pengendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM, menggunakan ponsel saat berkendara.," katanya.
Ia mengatakan polisi akan mengedepankan sikap preventif namun jika menemukan pelanggar akan langsung ditindak tegas dengan memberikan surat bukti pelanggaran.
"Oleh karena, kami berharap pada pengendara agar tertib berlalu lintas dengan mematuhi rambu-rambu dan mengedepankan keselamatan dalam berkendara," katanya.
Baca juga: Operasi Patuh Candi, Polres Banyumas bakal maksimalkan penindakan
Baca juga: Operasi Patuh Candi incar pengendara gunakan ponsel saat berkendara
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Batang AKP Ferdy Kastalani di Batang, Sabtu, mengatakan bahwa pada operasi Patuh Candi 2019, Polres akan mengedepankan penindakan terhadap para pengendara yang tidak mematuhi peraturan berlalu lintas.
"Adapun, sekitar 640 pelanggar yang diberikan surat tilang tersebut didominasi oleh pengendara usia 15 tahun hingga 30 tahun," katanya.
Ia mengatakan operasi Patuh Candi ini digelar untuk lima tujuan yaitu menciptakan Kamseltibcarlantas dengan menekankan peningkatan sumber daya manusia melaksanakan kegiatan proaktif dan pendekatan preventif.
Kemudian, lanjut dia, peningkatan bidang pelayanan baik informasi hingga administrasi dan penegakan hukum, peningkatan profesionalisme dan transparansi khususnya dalam pelayanan, serta sinergi dengan mitra terkait.
Menurut dia, pada operasi itu, polisi akan menyasar delapan pelanggaran antara lain pada pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI, pengemudi mobil yang tidak memakai sabuk pengaman (safety belt), pelanggaran batas kecepatan yang diperbolehkan, dan melawan arus lalu lintas.
"Kemudian, pengemudi atau pengendara dalam pengaruh minuman keras, obat berbahaya, atau zat adiktif, pengendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM, menggunakan ponsel saat berkendara.," katanya.
Ia mengatakan polisi akan mengedepankan sikap preventif namun jika menemukan pelanggar akan langsung ditindak tegas dengan memberikan surat bukti pelanggaran.
"Oleh karena, kami berharap pada pengendara agar tertib berlalu lintas dengan mematuhi rambu-rambu dan mengedepankan keselamatan dalam berkendara," katanya.
Baca juga: Operasi Patuh Candi, Polres Banyumas bakal maksimalkan penindakan
Baca juga: Operasi Patuh Candi incar pengendara gunakan ponsel saat berkendara