Semarang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana keuangan bantuan Provinsi Jawa Tengah (Jateng) 2018 untuk Kabupaten Kendal dan Pekalongan mencapai Rp7,5 miliar.

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Ketut Sumedana di Semarang, Jumat, mengatakan, hitungan besaran kerugian negara korupsi bantuan provinsi di bidang pendidikan itu masing-masing Rp3,1 miliar untuk Pekalongan dan Rp4,4 miliar untuk Kendal.

"Penyimpangan itu terjadi pada pengadaan laptop oleh dinas pendidikan setempat," katanya.

Baca juga: Penyidik Kejaksaan Agung geledah Kejati Jateng

Menurut dia, sudah ada sekitar 30 saksi fakta dan dua ahli yang sudah dimintai keterangan dalam perkara itu.

Para saksi yang sudah dimintai, kata dia, di antaranya pejabat di dinas pendidikan kedua kabupaten serta pejabat di Badan Pengelola Keuangan Daerah Provinsi Jawa Tengah.

Selanjutnya, kata dia, akan dipanggil para kepala sekolah penerima bantuan laptop yang bersumber dari dana provinsi itu.

Adapun penyimpangan yang terjadi dalam perkara ini, kata dia, pengadaan komputer jinjing untuk sekolah-sekolah di dua kabupaten tersebut tidak memenuhi spesifikasi yang ditentukan.

Baca juga: Delapan terpidana mati di Jawa Tengah belum dieksekusi

"Ini sudah naik ke penyidikan. Mudah-mudahan minggu depan sudah ada tersangkanya," katanya.

Dalam penyaluran dana bantuan keuangan provinsi di bidang pendidikan ini sendiri, Kabupaten Pekalongan memperoleh Rp12 miliar dan Kendal Rp10,5 miliar.

Baca juga: Kejati Jateng alokasikan Rp13,7 miliar untuk penanganan perkara korupsi
Baca juga: Ombudsman panggil Komisi Kejaksaan karena banyak aduan

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024