Solo (ANTARA) - Satuan Reskrim Polres Sukoharjo berhasil menangkap seorang pelaku kasus penipuan dan penggelapan uang dengan modus arisan fiktif di Sukoharjo, Jawa Tengah, dengan kerugian korban mencapai miliaran rupiah.

Seorang pelaku kasus penipuan dan menggelapan uang modus arisan fiktif, yakni bernisial TW (29), warga Kelurahan Sangkrah RT 006, Kecamatan Pasar Kliwon Solo, ditangkap di Sukoharjo, pada Selasa (27/8), kata Kasat Rekrim Polres Sukoharjo AKP Gede Yoga Sanjaya, saat dikonfirmasi, di Solo, Rabu.

Pelaku TW tersebut di Sukoharjo ditangkap oleh petugas, setelah ada laporan dari korban melalui arisan fiktif dengan kerugian mencapai Rp149 juta. Pelaku kini masih dalam pemeriksaan oleh tim penyidik Polres Sukoharjo.

Pelaku TW tersebut ternyata juga melakukan penipuan dan penggelapan uang dengan modus sama di Solo, sehingga pelaku tentunya akan dipinjamkan ke Polresta Surakarta untuk pemeriksaan.

Menurut Kasat Reskrim Polres Kota Surakarta Kompol Fadli, pihaknya mendapat laporan dari petugas Polres Sukoharjo telah terjadi penangkapan terhadap TW, di Sukoharjo pada Selasa (27/8).
Baca juga: Polres Sukoharjo Musnahkan Ribuan Liter Ciu

"Benar, TW telah ditangkap di Sukoharjo, dan kini sedang menjalani pemeriksan lebih lanjut. TW juga melakukan penipuan di wilayah hukum Sukoharjo, seperti di Solo," ungkap Fadli.

Sebelumnya, Polres Kota Surakarta menerima laporan pengaduan kasus penipuan penggelapan modusnya arisan yang dilaporkan sejumlah ibu-ibu warga Solo.

Menurut Kasat Rekrim Polresta Surakarta Kompol Fadli "arisan dengan modus tersebut telah kami lakukan pemeriksaan saksi-saksi dan tahap penyidikan. Korban mengalami kerugian cukup besar dengan total Rp5 miliar."

Korban yang mayoritas ibu-ibu tersebut, kata dia, mengalami kerugian setiap orangnya mulai dari Rp100 juta hingga Rp1 miliar.

Salah satu korban penipuan, Ana Maria Maharani (42) warga Nusukan Solo mengatakan arisan fiktif sistemnya seperti online atau daring melalui aplikasi WhatsApp (WA), peserta membayar dan mendapatkan arisan dengan cara uang ditransfer. Ada lima korban yang sudah melaporkan ke Polresta Surakarta, mengalami kerugian mencapai Rp5 miliar.
Baca juga: Tiga Tersangka Sabu Dilimpahkan ke Polres Sukoharjo

Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor : Heru Suyitno
Copyright © ANTARA 2024