Kudus (ANTARA) - Pengadilan Negeri Kudus, Jawa Tengah, selama Januari hingga 28 Agustus 2019 menyidangkan 28.090 kasus pelanggaran lalu lintas yang terjadi di daerah setempat.

"Dari bulan Januari hingga Agustus 2019, persidangan paling banyak terjadi pada bulan Agustus 2019 yang mencapai 6.633 kasus pelanggaran lalu lintas," kata juru bicara PN Kudus Edwin Pudyono Marwiyanto di Kudus, Sabtu.

Sementara jumlah persidangan paling sedikit, katanya, terjadi pada bulan Juni 2019 karena hanya 1.011 kasus pelanggaran lalu lintas.

Berdasarkan pengalaman sebelumnya, kata dia, jumlah kasus pelanggaran lalu lintas hampir setiap bulan terjadi sehingga jumlah pelanggaran lalu lintas yang disidangkan juga akan bertambah.

Terlebih lagi, Satlantas Polres Kudus juga rutin menggelar operasi tertib berlalu lintas.

Pelanggaran yang terjadi selama ini, di antaranya tidak menyalakan lampu utama, tidak membawa surat izin mengemudi (SIM), tidak memakai helm, serta pelanggaran rambu lalu lintas dan marka jalan, serta tidak membawa kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Baca juga: Pengadilan Kudus canangkan zona bebas dari korupsi

Selama beberapa tahun terakhir, jumlah persidangan kasus pelanggaran lalu lintas terbanyak terjadi pada tahun 2015 sebanyak 30.997 kasus, sedangkan tahun 2014 yang tercatat hanya 29.525 kasus.

Sementara tahun 2013 jumlah kasus pelanggaran lalu lintas yang disidangkan sebanyak 29.525 perkara dan tahun 2012 sebanyak 23.731 perkara.

Berdasarkan data dari Satlantas Polres Kudus, kasus pelanggaran lalu lintas didominasi kendaraan roda dua.

Sementara untuk roda empat atau lebih, pelanggaran yang terjadi karena tidak memakai sabuk pengaman serta kelebihan muatan serta tidak ada penutup untuk muatan.

Selama ini, Polres Kudus juga berupaya mengingatkan masyarakat agar tertib berlalu lintas lewat sosialisasi kepada masyarakat serta pelajar agar memahami Undang-undang nomor 22/2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, termasuk sanksinya.
Baca juga: 277 perkara pidana disidangkan Pengadilan Negeri Kudus

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Heru Suyitno
Copyright © ANTARA 2024