Kudus (Antaranews Jateng) - Sebanyak 277 perkara pidana biasa, khusus, dan cepat telah disidangkan Pengadilan Negeri Kudus, Jawa Tengah, selama Januari hingga Desember 2018, kata juru bicara PN Kudus Edwin Pudyono Marwiyanto.
     
"Dari jumlah perkara pidana yang disidangkan tersebut, sebanyak 244 perkara di antaranya sudah ada putusan, sedangkan sisanya masih dalam proses persidangan," katanya di Kudus, Rabu. 
     
Jumlah kasus sebanyak itu, meliputi kasus yang masuk pada tahun 2018 sebanyak 241 perkara, sedangkan sisa tahun 2017 sebanyak 36 perkara sehingga total ada 277 perkara yang disidangkan.
     
Sementara jumlah kasus yang belum selesai disidangkan berjumlah 33 perkara dan masuk kasus yang dipersidangkan tahun 2019. 
     
Perkara yang mendominasi, kata dia, berupa perkara pencurian yang berjumlah 75 perkara, disusul perkara perjudian sebanyak 69 perkara, dan narkotika sebanyak 21 perkara, dan penipuan sebanyak 15 perkara.
     
Perkara lainnya, yakni soal tindak pidana penipuan, penganiayaan, penggelapan, kesehatan, perlindungan anak, penadahan, lalu lintas, dan pembunuhan anak. 
     
Untuk perkara pidana khusus anak, kata dia, sepanjang 2018 terdapat 11 perkara dan semuanya sudah diputus.
     
Sementara pidana cepat yang berjumlah 30 perkara, juga sudah diputus semuanya sehingga akhir 2018 tidak ada sisa perkara.
     
Jumlah denda dalam perkara tindak pidana tertentu di PN Kudus sepanjang 2018 mencapai Rp19,6 miliar, namun tidak ada yang memilih membayar denda.
     
Jumlah perkara yang disidangkan sepanjang 2018, ternyata lebih sedikit dibandingkan tahun 2017 yang mencapai 316 perkara.
     
Kasus yang mendominasi berupa kasus perjudian yang berjumlah 21 perkara, disusul kasus pencurian sebanyak 16 kasus, dan narkotika, penganiayaan yang menyebabkan kematian atau luka-luka sebanyak lima kasus.
     
Tinggi rendahnya kasus pidana yang disidangkan disesuaikan dengan peran kepolisian dalam mengungkap tindak pidana karena Pengadilan Negeri Kudus hanya sekadar menerima untuk disidangkan.
     
Terkait dengan cepat tidaknya proses persidangan setiap kasus pidana disesuaikan dengan alat bukti dan saksi, meskipun masing-masing kasus berbeda-beda. 

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Sumarwoto
Copyright © ANTARA 2024