Pekalongan (ANTARA) - Kepolisian Resor Pekalongan Kota, Jawa Tengah, melalui operasi Antik Candi 2019 meringkus sebanyak sembilan tersangka narkotika dan obat berbahaya di lokasi dan waktu yang berbeda.

Kepala Polres Pekalongan Kota AKBP Ferry Sandi Sitepu di Pekalongan, Senin, mengatakan bahwa sebanyak sembilan tersangka tersebut terdiri atas kasus sabu dengan barang bukti 5,43 gram, ganja 21,28 gram, dan kasus psikotropika sebanyak 8 butir alprazolam.

Operasi Antik Candi digelar mulai 31 Juli hingga 25 Agustus 2019.

"Para tersangka hanya mengaku sebagai pemakai, namun hal yang sebenarnya mereka juga sebagai pengedar narkoba. Sebagai tersangka juga merupakan residivis dengan kasus yang sama," katanya.

Sebanyak sembilan tersangka tersebut adalah Thomas Priyanto (28) warga Lubuk Linggau, Palembang, Ari Yulian (34) Warga Kota Pekalongan, Pawang Kindangin (29) Wrga Kabupaten Pekalongan, Guntur Galista (20) warga Kabupaten Batang, Ikhsan (38) warga Kota Pekalongan, M. Taufik (40) warga Kota Pekalongan, Tachlis alias Bendot (26) Warga Kabupaten Pekalongan, Aditya Ferry (33) warga Kota Pekalongan,dan Ikbaliak (23) warga Kota Pekalongan.

Menurut dia, sebanyak dua pelaku dari sembilan tersangka itu sudah menjadi target operasi (TO) oleh polisi tetapi mereka tertangkap saat digelar operasi Antik Candi 2019.

"Kami tidak akan main-main dengan kasus narkoba. Oleh karena, bagi pelaku yang tertangkap akan kami tindak tegas dengan ancaman hukuman sesuai dengan undang-undang," katanya saat kegiatan Konferensi Pers di Mapolres Pekalongan.

Ia mengatakan para pelaku yang ditangkap oleh polisi sebagian besar mengaku sebagai pengguna meski hal yang sebenarnya mereka diduga sebagai pengedar.

Adapun pada modus operandinya, kata dia, para pelaku menjalankan kejahatan narkoba melalui Facebook, sarana daring dan travel.

"Oleh karena, kami berharap masyarakat ikut membantu polisi untuk mengungkap kasus peredaran narkoba dengan memberikan informasi apabila mencurigai adanya peredaran narkoba. Kejahatan narkoba akan berdampak luar biasa bagi generasi muda sehingga kami berharap pada masyarakat ikut membantu polisi," katanya.

Ia menambahkan para tersangka ini akan dijerat pasal 112 ayat 1 atau pasal 114 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca juga: 18 pengguna narkotika di Solo diamankan selama Operasi Antik

Baca juga: Pecandu narkoba bisa berobat gratis di RSUD Batang

 

Pewarta : Kutnadi
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024