Semarang (ANTARA) - PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Utama Jawa Tengah kembali menyerahkan santunan kepada ahli waris korban terbakarnya KM Santika Nusantara dan kali ini ke ahli waris korban yang berdomisili di Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Jasa Raharja menyerahkan santunan sebesar Rp50 juta ke ahli waris dari Wiji, korban terbakarya KM Santika Nusantara, Rumini selaku istri korban pada hari Minggu (25/8).
"Meski hari libur, Jasa Raharja tetap melakukan proses pembayaran santunan, ini adalah bentuk pelayanan prima kami kepada masyarakat", kata Kepala Cabang Utama Jasa Raharja Jawa Tengah Haryo Pamungkas.
KM Santika Nusantara pada Kamis (21/08 2019) pukul 20.45 di Perairan Masalembo - Sumenep Madura
Baca juga: Ahli waris korban KM Santika Nusantara asal Klaten terima santunan
Haryo Pamungkas menegaskan bahwa proses pendataan hingga penyerahan santunan berlangsung cepat.
"Sabtu (24/8) malam petugas Jasa Raharja Kantor Pelayanan Blora sudah mendatangi kediaman ahli waris di Kec.Tunjungan Kab.Blora untuk melakukan pendataan. Keesokan harinya, Minggu (25/8) santunan diserahkan kepada istri almarhum," katanya.
Jasa Raharja Jawa Tengah, tambah Haryo Pamungkas, turut berduka atas kejadian tersebut dan berharap keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan.
Berdasarkan UU No 33 dan PMK No. 15 Tahun 2017, santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 juta.
Baca juga: Jelang HUT RI, Jasa Raharja bersihkan papan rambu lalu lintas
Jasa Raharja menyerahkan santunan sebesar Rp50 juta ke ahli waris dari Wiji, korban terbakarya KM Santika Nusantara, Rumini selaku istri korban pada hari Minggu (25/8).
"Meski hari libur, Jasa Raharja tetap melakukan proses pembayaran santunan, ini adalah bentuk pelayanan prima kami kepada masyarakat", kata Kepala Cabang Utama Jasa Raharja Jawa Tengah Haryo Pamungkas.
KM Santika Nusantara pada Kamis (21/08 2019) pukul 20.45 di Perairan Masalembo - Sumenep Madura
Baca juga: Ahli waris korban KM Santika Nusantara asal Klaten terima santunan
Haryo Pamungkas menegaskan bahwa proses pendataan hingga penyerahan santunan berlangsung cepat.
"Sabtu (24/8) malam petugas Jasa Raharja Kantor Pelayanan Blora sudah mendatangi kediaman ahli waris di Kec.Tunjungan Kab.Blora untuk melakukan pendataan. Keesokan harinya, Minggu (25/8) santunan diserahkan kepada istri almarhum," katanya.
Jasa Raharja Jawa Tengah, tambah Haryo Pamungkas, turut berduka atas kejadian tersebut dan berharap keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan.
Berdasarkan UU No 33 dan PMK No. 15 Tahun 2017, santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 juta.
Baca juga: Jelang HUT RI, Jasa Raharja bersihkan papan rambu lalu lintas