Semarang (ANTARA) - Ahli waris korban terbakarnya KM Santika Nusantara asal Klaten menerima santunan dari PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Utama Jawa Tengah sebesar Rp50 juta.

Petugas Jasa Raharja secara proaktif melakukan pendataan identitas keluarga penumpang & ABK KM Santika Nusantara yang terbakar pada Kamis (21/8/2019) pukul 20.45 WIB di P. Masalembo-Sumenep Madura.

Baca juga: BPJS Kesehatan bersama Jasa Raharja kembangkan sistem integrasi Insiden

Berdasarkan UU No 33 dan PMK No. 15 Tahun 2017, santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 juta telah diserahkan pada hari Sabtu (24/8) kepada ahli waris (istri) korban atas nama Bekti Tri Setyanto ABK.

Kepala Cabang Utama Jasa Raharja Jawa Tengah Haryo Pamungkas menyampaikan duka cita kepada keluarga korban atas kecelakaan tersebut.

"Semoga almarhum husnul khotimah dan keluarga diberikan ketabahan," kata Haryo Pamungkas.

 Baca juga: Jelang HUT RI, Jasa Raharja bersihkan papan rambu lalu lintas

Pewarta : KSM
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024