Magelang (ANTARA) - Kepolisian Resor Magelang, Jawa Tengah, menahan pelaku pencurian antarprovinsi dengan spesialis barang elektronik, yakni M. Adnan Rifai (27) warga Notoprajan, Ngampilan, Kota Yogyakarta dan Rudianto (39) warga Prambanan, Kabupaten Klaten.
Kabag Ops Polres Magelang, Kompol Ngadisa di Magelang, Jumat, mengatakan dalam melakukan pencurian mereka selalu menggunakan hitungan Jawa.
Tersangka Rudianto merupakan residivis yang telah menjalani hukuman sebelumnya dan telah melakukan pencurian puluhan kali.
Ngadisa mengatakan pengungkapan kasus pencurian ini karena adanya laporan dari korban, yakni Fitri Agustiningrum (39), warga Krajan, Salaman, Kabupaten Magelang dan pencurian terjadi pada 5 Juli 2019. Pelaku mengambil laptop atau komputer jinjing dan tiga telepon seluler.
"Pelaku melakukan pencurian laptop dan tiga telepon seluler dengan cara mencongkel jendela. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp15 juta," ucapnya.
Baca juga: Kawanan Pencuri Mobil Antarprovinsi Diringkus Polisi
Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, pelaku telah melakukan aksi serupa di beberapa tempat, antara lain di Magelang ada dua tempat kejadian perkara (TKP) di Tempuran dan Salaman, Boyolali 1 TKP, Klaten ada 4 TKP, Wonogiri 3 TKP, Bantul ada 10 TKP, dan Sleman 11 TKP.
"Menurut pengembangan dan penyidikan sasaran utama barang-barang elektronik, ada HP, ada TV, laptop," ujarnya.
Tersangka Rudianto mengaku sebelum melakukan aksinya menghitung dengan melihat hari dan pasaran.
"Selain itu, menghitung pula nama daerah yang akan dijadikan sasaran. Hitungan tersebut dengan cara yang dipakai orang Jawa," ujarnya.
Ia menuturkan sengaja menerjang pantangan sehingga tertangkap saat berada di Magelang. Ketika itu, menghadiri sebuah acara di rumah temannya yang berada di Pakis. Sedangkan temannya, Adnan terlebih dulu ditangkap saat bermain di rumah temannya di Klaten.
"Setelah acara selesai, saya ditangkap. Hitungan itu, semestinya bukan ke arah itu, tapi saya terjang," katanya.
Kabag Ops Polres Magelang, Kompol Ngadisa di Magelang, Jumat, mengatakan dalam melakukan pencurian mereka selalu menggunakan hitungan Jawa.
Tersangka Rudianto merupakan residivis yang telah menjalani hukuman sebelumnya dan telah melakukan pencurian puluhan kali.
Ngadisa mengatakan pengungkapan kasus pencurian ini karena adanya laporan dari korban, yakni Fitri Agustiningrum (39), warga Krajan, Salaman, Kabupaten Magelang dan pencurian terjadi pada 5 Juli 2019. Pelaku mengambil laptop atau komputer jinjing dan tiga telepon seluler.
"Pelaku melakukan pencurian laptop dan tiga telepon seluler dengan cara mencongkel jendela. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp15 juta," ucapnya.
Baca juga: Kawanan Pencuri Mobil Antarprovinsi Diringkus Polisi
Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, pelaku telah melakukan aksi serupa di beberapa tempat, antara lain di Magelang ada dua tempat kejadian perkara (TKP) di Tempuran dan Salaman, Boyolali 1 TKP, Klaten ada 4 TKP, Wonogiri 3 TKP, Bantul ada 10 TKP, dan Sleman 11 TKP.
"Menurut pengembangan dan penyidikan sasaran utama barang-barang elektronik, ada HP, ada TV, laptop," ujarnya.
Tersangka Rudianto mengaku sebelum melakukan aksinya menghitung dengan melihat hari dan pasaran.
"Selain itu, menghitung pula nama daerah yang akan dijadikan sasaran. Hitungan tersebut dengan cara yang dipakai orang Jawa," ujarnya.
Ia menuturkan sengaja menerjang pantangan sehingga tertangkap saat berada di Magelang. Ketika itu, menghadiri sebuah acara di rumah temannya yang berada di Pakis. Sedangkan temannya, Adnan terlebih dulu ditangkap saat bermain di rumah temannya di Klaten.
"Setelah acara selesai, saya ditangkap. Hitungan itu, semestinya bukan ke arah itu, tapi saya terjang," katanya.