Semarang (ANTARA) - Ekspor hasil perikanan dari Provinsi Jawa Tengah menunjukkan tren yang positif atau peningkatan kuantitas secara signifikan dengan diikuti oleh kepatuhan para pemangku kepentingan dalam mematuhi standar mutu yang dipersyaratkan pasar internasional.

"Volume ekspor perikanan Jawa Tengah pada semester I tahun 2019 mencapai 26.775 ton dengan nilai Rp1,59 triliun," kata Kepala Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Semarang Raden Gatot Perdana di Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Rabu.

Menurut dia, frekuensi kegiatan ekspor perikanan Jateng tersebut meningkat dari tahun ke tahun sebelumnya, di mana pada 2018 volume ekspor mencapai 53.795 ton dengan nilai sebesar Rp3,27 trilliun atau meningkat sebesar 14.73 persen dari 2017 yang sebesar 40.988 ton dengan nilai Rp2,85 trilliun.

Ia menyebutkan lima komoditas terbesar ekspor produk perikanan Jawa Tengah antara lain surimi, cumi-cumi, daging rajungan, udang, dan ikan swangi dengan negara tujuan ekspor ke Amerika Serikat, Jepang, China, Malaysia, serta Taiwan.

Menurut dia, peningkatan ekspor tersebut tidak luput dari dukungan penuh Kementerian Kelautan dan Perikanan, sebagai otoritas yang berkompeten serta satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang membidangi kelautan dan perikanan yang senantiasa meningkatkan mutu layanan ekspor di bidang perikanan baik secara mutu dan keamanan produk serta peningkatan layanan sertifikasi.

Baca juga: Ikan Hias Berpotensi Jadi Komoditas Ekspor

Gatot menjelaskan BKIPM Semarang sebagai unit pelaksana teknis yang melaksanakan pelayanan publik di bidang sertifikasi ekspor, impor, dan domestik untuk produk perikanan senantiasa berkomitmen mendukung peningkatan ekspor produk perikanan Jawa Tengah, dengan mengembangkan beberapa inovasi pelayanan publik.

Pada era perdagangan bebas ini, kata dia, membuka peluang adanya perdagangan secara ilegal atau penyelundupan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara baik devisa maupun sumber daya alam sehingga BKIPM Semarang bekerja sama dengan PT Angkasa Pura I dan PT Pelindo meningkatkan efektifitas pemeriksaan lalu lintas hasil perikanan melalui bandara dan pelabuhan laut di wilayah Jawa Tengah sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.

"Kami bekerja sama dengan dengan otoritas bandara dan pelabuhan serta bea cukai berusaha mengemban amanah dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 Tentang Larangan Penangkapan Dan Atau Pengeluaran lobster, kepiting, dan rajungan," ujarnya.

Hal tersebut disampaikan Gatot usai peresmian kantor BKIPM Semarang di Jalan Dr Suratmo Nomor 28 yang dilakukan oleh Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan, Rina.

Baca juga: Menteri: Ekspor Ikan Masih Kalah Negara Tetangga
Baca juga: Cuaca membaik, lelang ikan di TPI Pekalongan melimpah
Baca juga: BKIPM Semarang mengajak anak-anak gemar makan ikan
 

Pewarta : Wisnu Adhi Nugroho
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024