Magelang (ANTARA) - Sebanyak 360 warga binaan Lapas Kelas II A Magelang mendapatkan remisi dari Kementerian Hukum dan HAM bertepatan dengan HUT Ke-74 Kemerdekaan RI.
Kepala Lapas Kelas IIA Magelang Bambang Irawan di Magelang, Sabtu, mengatakan dari sejumlah warga binaan penerima remisi tersebut, terdiri atas 348 orang mendapatkan remisi umum I pidana umum dan 12 orang remisi umum II.
Adapun perincian ke 348 napi yang mendapatkan remisi umum I pidana umum, yakni 87 orang mendapatkan remisi selama satu bulan, 39 orang remisi dua bulan, 75 orang remisi tiga bulan, 56 orang remisi empat bulan, 19 orang remisi lima bulan dan enam orang mendapatkan remisi sebanyak enam bulan.
Kemudian yang mendapatkan remisi umum II sebanyak 12 orang terdiri atas 10 orang mendapatkan remisi satu bulan dan masing-masing satu orang mendapatkan remisi dua bulan dan empat bulan.
Selanjutnya untuk remisi umum I pidana khusus sebanyak 62 orang, dengan perincian dua orang mendapatkan remisi satu bulan, 21 orang mendapatkan pengurangan masa tahanan dua bulan, 20 orang menerima remisi tiga bulan, 16 orang mendapatkan remisi empat bulan dan lima orang lainnya mendapatkan remisi selama lima bulan.
Dia mengatakan warga binaan Lapas Kelas II A Magelang yang mendapatkan remisi harus memenuhi beberapa persyaratan yang berlaku, antara lain berkelakuan baik selama menjalani masa penjara di lembaga pemasyarakatan dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.
Baca juga: 565 napi LP Kedungpane peroleh remisi HUT RI
Jumlah penghuni Lapas Kelas IIA Magelang mencapai 536 orang, terdiri atas 93 orang tahanan dan 443 narapidana, sedangkan kapasitas kamar tahanan 221 orang.
Dari 536 narapidana dan tahanan tersebut, 154 di antaranya karena terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba, disusul dengan kasus pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak sebanyak 123 orang dan kasus pencurian sebanyak 106 orang.
Usai menyerahkan remisi secara simbolis, Wali Kota Magelang Sigit Widyonindito berpesan kepada para warga binaan yang mendapatkan remisi untuk tetap semangat dalam menjalani kehidupannya dan juga agar mengevaluasi diri.
Pada kesempatan itu, Sigit berharap kepada warga binaan yang mendapatkan remisi bebas sebanyak 12 orang, bisa menata kehidupan yang lebih baik di masyarakat.
"Saya berharap, bagi saudara-saudara yang mendapatkan remisi bebas, bisa menata kehidupan di masyarakat dengan lebih baik," katanya.
Baca juga: 50 persen napi Rutan Pekalongan terima remisi HUT RI
Baca juga: 24 koruptor di Jateng nikmati remisi HUT RI
Kepala Lapas Kelas IIA Magelang Bambang Irawan di Magelang, Sabtu, mengatakan dari sejumlah warga binaan penerima remisi tersebut, terdiri atas 348 orang mendapatkan remisi umum I pidana umum dan 12 orang remisi umum II.
Adapun perincian ke 348 napi yang mendapatkan remisi umum I pidana umum, yakni 87 orang mendapatkan remisi selama satu bulan, 39 orang remisi dua bulan, 75 orang remisi tiga bulan, 56 orang remisi empat bulan, 19 orang remisi lima bulan dan enam orang mendapatkan remisi sebanyak enam bulan.
Kemudian yang mendapatkan remisi umum II sebanyak 12 orang terdiri atas 10 orang mendapatkan remisi satu bulan dan masing-masing satu orang mendapatkan remisi dua bulan dan empat bulan.
Selanjutnya untuk remisi umum I pidana khusus sebanyak 62 orang, dengan perincian dua orang mendapatkan remisi satu bulan, 21 orang mendapatkan pengurangan masa tahanan dua bulan, 20 orang menerima remisi tiga bulan, 16 orang mendapatkan remisi empat bulan dan lima orang lainnya mendapatkan remisi selama lima bulan.
Dia mengatakan warga binaan Lapas Kelas II A Magelang yang mendapatkan remisi harus memenuhi beberapa persyaratan yang berlaku, antara lain berkelakuan baik selama menjalani masa penjara di lembaga pemasyarakatan dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.
Baca juga: 565 napi LP Kedungpane peroleh remisi HUT RI
Jumlah penghuni Lapas Kelas IIA Magelang mencapai 536 orang, terdiri atas 93 orang tahanan dan 443 narapidana, sedangkan kapasitas kamar tahanan 221 orang.
Dari 536 narapidana dan tahanan tersebut, 154 di antaranya karena terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba, disusul dengan kasus pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak sebanyak 123 orang dan kasus pencurian sebanyak 106 orang.
Usai menyerahkan remisi secara simbolis, Wali Kota Magelang Sigit Widyonindito berpesan kepada para warga binaan yang mendapatkan remisi untuk tetap semangat dalam menjalani kehidupannya dan juga agar mengevaluasi diri.
Pada kesempatan itu, Sigit berharap kepada warga binaan yang mendapatkan remisi bebas sebanyak 12 orang, bisa menata kehidupan yang lebih baik di masyarakat.
"Saya berharap, bagi saudara-saudara yang mendapatkan remisi bebas, bisa menata kehidupan di masyarakat dengan lebih baik," katanya.
Baca juga: 50 persen napi Rutan Pekalongan terima remisi HUT RI
Baca juga: 24 koruptor di Jateng nikmati remisi HUT RI