Temanggung (ANTARA) - Sejumlah perusahaan swasta termasuk gudang perwakilan pabrik rokok di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, diinstruksikan untuk menggelar upacara bendera peringatan HUT ke-74 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2019 di lingkungan masing-masing.

"Bupati Temanggung telah menginstruksikan gudang perwakilan pabrik rokok, pabrik kayu, dan perusahaan lain di Kabupaten Temanggung harus menggelar upacara bendera 17-an," kata Ketua Peringatan HUT ke-74 Kemerdekaan RI Kabupaten Temanggung Djoko Prasetyo di Temanggung, Kamis.

Ia menuturkan instruksi bupati tentang pelaksanaan upacara bendera peringatan HUT ke-74 Kemerdekaan RI tersebut tertuang dalam surat edaran nomor 395 tahun 2019.

Ia menyampaikan instruksi bupati yang tertuang dalam surat edaran itu dikandung maksud untuk meningkatkan kembali rasa cinta Tanah Air, rasa nasionalisme, dan rasa kebanggaan sebagai sebuah bangsa.

Baca juga: Bupati Batang kibarkan Merah Putih di dalam air

Ia menyebutkan ada 88 surat yang telah diedarkan ke sejumlah perusahaan swasta termasuk BUMN dan BUMD untuk menggelar upacara tersebut.

Menurut dia, bagi perusahaan yang tidak melaksanakan mendapat sanksi moral dengan teguran.

Ia menyampaikan tahun-tahun sebelumnya hanya beberapa perusahaan yang melaksanakannya, tetapi kalau sekarang wajib melaksanakannya.

"Tadinya ada yang menggelar upacara sendiri dan ada yang menggabung. Seperti perusahaan di Nguwet bergabung ke Desa Nguwet. Untuk tahun ini mereka harus menggelar upacara sendiri di lingkungannya," katanya.

Menurut Djoko yang juga Kabag Ortala Kabupaten Temanggung tersebut, respons mereka terhadap instruksi itu bagus, di antara mereka menanyakan upacara menggunakan pakaian apa dan bagaimana kalau perusahaannya tutup pada hari Sabtu.

"Mereka bisa mengenakan pakaian bebas atau pakaian tradisional, yang penting tata urutan upacara sudah kita berikan dan inspektur upacara bisa memilih membacakan sambutan gubernur atau bupati," katanya.

Baca juga: Peringati HUT Ke-74 Kemerdekaan RI, DKPP Purbalingga gelar lomba memancing
Baca juga: 50 persen napi Rutan Pekalongan terima remisi HUT RI

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024