Jakarta (ANTARA) - KPK menginformasikan telah satu bulan lebih belum menerima salinan putusan kasasi lengkap dari Mahkamah Agung terhadap mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.
"Sampai hari ini, KPK belum menerima salinan putusan kasasi dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung secara lengkap. Sebelumnya, saat putusan disampaikan MA pada 9 Juli 2019, kami baru menerima petikan saja. Sampai saat ini setelah lebih satu bulan, salinan putusan lengkap belum diterima," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.
Lebih lanjut, Diansyah menyatakan lembaganya menyayangkan lamanya proses pengiriman putusan lengkap itu. "Jika putusan dapat diakses secara cepat tentu langkah-langkah hukum berikutnya juga dapat ditentukan dengan lebih tepat," ucap dia.
Juga baca: KPK disarankan lakukan gugatan perdata dalam kasus BLBI
Juga baca: KPK pastikan akan terus usut kasus korupsi BLBI
Juga baca: KPK masih belum terima salinan putusan kasasi lengkap Syafruddin
Sebelumnya, majelis kasasi pada Mahkamah Agung memutuskan Syafruddin tidak melakukan tindak pidana sehingga harus dikeluarkan dari tahanan alias bebas.
Namun, putusan kasasi MA terhadap Syafruddin itu tidak diambil dengan suara bulat. Tiga orang hakim memiliki pendapat yang berbeda.
Pertama, Ketua Majelis Salman Luthan menyatakan sependapat dengan Pengadilan Tinggi DKI yang menjatuhkan vonis bersalah pada terdakwa karena terbukti melakukan korupsi.
Kedua, hakim anggota Syamsul Rakan Chaniago mengatakan bahwa perbuatan Syafruddin merupakan perbuatan perdata dan Hakim Anggota M Askin mengatakan bahwa perbuatan terdakwa merupakan perbuatan administrasi.
"Sampai hari ini, KPK belum menerima salinan putusan kasasi dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung secara lengkap. Sebelumnya, saat putusan disampaikan MA pada 9 Juli 2019, kami baru menerima petikan saja. Sampai saat ini setelah lebih satu bulan, salinan putusan lengkap belum diterima," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.
Lebih lanjut, Diansyah menyatakan lembaganya menyayangkan lamanya proses pengiriman putusan lengkap itu. "Jika putusan dapat diakses secara cepat tentu langkah-langkah hukum berikutnya juga dapat ditentukan dengan lebih tepat," ucap dia.
Juga baca: KPK disarankan lakukan gugatan perdata dalam kasus BLBI
Juga baca: KPK pastikan akan terus usut kasus korupsi BLBI
Juga baca: KPK masih belum terima salinan putusan kasasi lengkap Syafruddin
Sebelumnya, majelis kasasi pada Mahkamah Agung memutuskan Syafruddin tidak melakukan tindak pidana sehingga harus dikeluarkan dari tahanan alias bebas.
Namun, putusan kasasi MA terhadap Syafruddin itu tidak diambil dengan suara bulat. Tiga orang hakim memiliki pendapat yang berbeda.
Pertama, Ketua Majelis Salman Luthan menyatakan sependapat dengan Pengadilan Tinggi DKI yang menjatuhkan vonis bersalah pada terdakwa karena terbukti melakukan korupsi.
Kedua, hakim anggota Syamsul Rakan Chaniago mengatakan bahwa perbuatan Syafruddin merupakan perbuatan perdata dan Hakim Anggota M Askin mengatakan bahwa perbuatan terdakwa merupakan perbuatan administrasi.