Boyolali (ANTARA) - Dari hasi rekonstruksi yang dilakukan Tim Satuan Reskrim Polres Boyolali diketahui bahwa F, bocah berusia 6 tahun yang merupakan anak kandung SW, tewas akibat kepalanya dibenturkan oleh SW, ibu kandungnya.
Demikian rekonstruksi penganiayaan ibu muda terhadap anak kandung hingga tewas di rumah SW di Dukuh/Desa Tanduk, Kecamatan Ampel, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Selasa.
Rekonstruksi di rumah tersangka tersebut mendapatkan penjagaan ketat dengan dipasangi garis polisi agar masyarakat tidak terlalu mendekat ke lokasi sehingga mengganggu jalannya reka ulang.
Rekonstruksi dipimpin langsung Kepala Polres Boyolali AKBP Kusumo Wahyu Bintoro didampingi Kajari Boyolali Suprihatin dan Dandim 0724/Boyolali Letkol Kav. Herman Taryaman.
Menurut Kapolres Boyolali, rekonstruksi itu memeragakan 23 adegan tentang apa saja yang dilakukan pelaku terhadap korban berinisial F yang masih berusia 6 tahun.
Kapolres mengatakan reka ulang untuk memperjelas apa yang telah dilakukan oleh pelaku terkait penganiayaan terhadap anak kandung dan apa yang dialami oleh korban.
"Barang bukti dari hasil visum, korban mengalami luka-luka lebam dan sinkron dengan keterangan-keterangan dari pelaku," katanya.
Kapolres mengatakan penyebab kematian korban dari hasil visum karena adanya pendarahan di bagian kepala dan di perut akibat penganiayaan oleh pelaku. Kepala korban mengalami pendarahan akibat terbentur benda keras atau lemari.
"Dalam penganiayaan ini, korban tidak langsung meninggal, tetapi baru keesokan hari setelah kejadian itu, pada tanggal 10 Juli 2019," katanya.
Menyinggung soal tersangka tega melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya sendiri, menurutnya, diduga merasa kesal dan karena kondisi ekonomi pelaku yang sulit.
Selain itu, polisi juga sudah membawa tersangka untuk diperiksakan ke rumah sakit jiwa di Solo, untuk mengetahui kejiwaan ibu yang mempunyai tiga anak masih kecill ini. Hasil pemeriksaan, katanya, kejiwaan tersangka dalam kondisi sehat jasmani.
Menyinggung suami tersangka, yakni Iwan, apakah terlibat kasus penganiayaan, kata dia, dari hasil pemeriksaan suami pelaku yang bekerja serabutan itu tidak terlibat. Kasus penganiayaan ini, semua dilakukan oleh pelaku. Dua anak lainnya yang masih kecil-kecil kini dititipkan ke neneknya.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (4) Undang-Undang RI No.35/2014 tentang Perlindungan Anak," katanya pula.
Kasat Reskrim Polres Boyolali Iptu Mulyanto mengatakan berdasarkan rekonstruksi, sejak 8 Juli 2019 tersangka melakukan kekerasan terhadap korban dengan mencubit, memukul, dan mencakar. Puncaknya pada tanggal 10 Juli 2019 tersangka membenturkan kepala korban ke lemari saat di rumahnya.
"Setelah kejadian itu korban terlihat tidur, tetapi setelah dipegang tangannya terasa dingin dan dinyatakan meninggal dunia, pada tanggal 11 Juli itu," katanya lagi.
Demikian rekonstruksi penganiayaan ibu muda terhadap anak kandung hingga tewas di rumah SW di Dukuh/Desa Tanduk, Kecamatan Ampel, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Selasa.
Rekonstruksi di rumah tersangka tersebut mendapatkan penjagaan ketat dengan dipasangi garis polisi agar masyarakat tidak terlalu mendekat ke lokasi sehingga mengganggu jalannya reka ulang.
Rekonstruksi dipimpin langsung Kepala Polres Boyolali AKBP Kusumo Wahyu Bintoro didampingi Kajari Boyolali Suprihatin dan Dandim 0724/Boyolali Letkol Kav. Herman Taryaman.
Menurut Kapolres Boyolali, rekonstruksi itu memeragakan 23 adegan tentang apa saja yang dilakukan pelaku terhadap korban berinisial F yang masih berusia 6 tahun.
Kapolres mengatakan reka ulang untuk memperjelas apa yang telah dilakukan oleh pelaku terkait penganiayaan terhadap anak kandung dan apa yang dialami oleh korban.
"Barang bukti dari hasil visum, korban mengalami luka-luka lebam dan sinkron dengan keterangan-keterangan dari pelaku," katanya.
Kapolres mengatakan penyebab kematian korban dari hasil visum karena adanya pendarahan di bagian kepala dan di perut akibat penganiayaan oleh pelaku. Kepala korban mengalami pendarahan akibat terbentur benda keras atau lemari.
"Dalam penganiayaan ini, korban tidak langsung meninggal, tetapi baru keesokan hari setelah kejadian itu, pada tanggal 10 Juli 2019," katanya.
Menyinggung soal tersangka tega melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya sendiri, menurutnya, diduga merasa kesal dan karena kondisi ekonomi pelaku yang sulit.
Selain itu, polisi juga sudah membawa tersangka untuk diperiksakan ke rumah sakit jiwa di Solo, untuk mengetahui kejiwaan ibu yang mempunyai tiga anak masih kecill ini. Hasil pemeriksaan, katanya, kejiwaan tersangka dalam kondisi sehat jasmani.
Menyinggung suami tersangka, yakni Iwan, apakah terlibat kasus penganiayaan, kata dia, dari hasil pemeriksaan suami pelaku yang bekerja serabutan itu tidak terlibat. Kasus penganiayaan ini, semua dilakukan oleh pelaku. Dua anak lainnya yang masih kecil-kecil kini dititipkan ke neneknya.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (4) Undang-Undang RI No.35/2014 tentang Perlindungan Anak," katanya pula.
Kasat Reskrim Polres Boyolali Iptu Mulyanto mengatakan berdasarkan rekonstruksi, sejak 8 Juli 2019 tersangka melakukan kekerasan terhadap korban dengan mencubit, memukul, dan mencakar. Puncaknya pada tanggal 10 Juli 2019 tersangka membenturkan kepala korban ke lemari saat di rumahnya.
"Setelah kejadian itu korban terlihat tidur, tetapi setelah dipegang tangannya terasa dingin dan dinyatakan meninggal dunia, pada tanggal 11 Juli itu," katanya lagi.