Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus bakal mengevaluasi personel dewan pengawas eksternal di Rumah Sakit Umum Daerah Loekmono Hadi Kudus karena dinilai tidak memenuhi kriteria perundang-undangan.

"Kami menilai dewan pengawas eksternal di RSUD Loekmono Hadi Kudus tidak memiliki latar belakang pendidikan yang dipersyaratkan," kata Pelaksana Tugas Bupati Kudus Hartopo di Kudus, Kamis.

Dalam waktu dekat, kata dia, dewan pengawas eksternal tersebut akan segera dievaluasi.

Dewan pengawas RSUD Kudus yang sebelumnya ditunjuk Bupati Kudus nonaktif Muhammad Tamzil berjumlah lima orang, yakni Asisten Administrasi Masut, Kepala BPKAD Eko Djumartono, Asisten Keuangan Ali Rifai, dan dua orang dari eksternal pemerintahan: Subagyo Reban dan Agus Aji Satrio.

Dia menjelaskan personel yang duduk di dewan pengawas harus sesuai dengan regulasi.

"Masing-masing harus memiliki bidang keahlian yang dipersyaratkan. Sementara itu, dewan pengawas yang dari eksternal juga harus sesuai dengan latar belakang pendidikan yang diminta," ujarnya.

Baca juga: RSUD Kudus luncurkan aplikasi "Si Pena Hati"

Pada kenyataannya, lanjut dia, belum sesuai dengan latar belakang pendidikan yang diminta.

Aturan tersebut, kata Hartopo, tertuang dalam Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 yang dijelaskan bahwa dewan pengawas RSUD yang berjumlah lima orang semestinya terdiri atas dua pejabat SKPD yang membidangi BLUD, dua pejabat SKPD yang membidangi keuangan, dan satu orang dari tenaga ahli yang sesuai dengan kegiatan RSUD.

"Sebelumnya ada dua orang, sedangkan aturannya hanya satu yang sesuai dengan persyaratan sebagai dewan pengawas," ujarnya. 

Baca juga: RSUD Kudus diusulkan turun jadi tipe C
Baca juga: Dinas Kesehatan Kudus Menunggak Tagihan Rp6 Miliar di RSUD Loekmono Hadi

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024