Pekalongan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, melarang para calon kepala desa tidak melakukan praktik politik uang atau transaksional pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang akan digelar 13 November 2019.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Pekalongan Moh Afib di Pekalongan, Selasa, mengatakan bahwa pelaksanaan Pilkades 2019 harus berkualitas, bermartabat, dan nontransaksional.

"Oleh karena, pada pesta demokrasi tingkat desa ini tidak boleh adanya permainan politik uang atau bagi-bagi uang untuk meraih suara dari warga," katanya.

Ia menegaskan pemkab telah mengeluarkan sejumlah ketentuan yang diatur oleh Peraturan Bupati terkait persyaratan yang harus dipenuhi oleh para calon kades.

Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh para cakades itu, kata dia, antara lain pendidikan SMP berskor 3, SMA berskor 6, dan bagi PNS harus mendapat izin dari kepala dinas yang bersangkutan.

Baca juga: Tiga desa di Banjarnegara masuk wilayah rawan konflik pilkades

"Jika calon kades yang mendaftar lebih dari lima maka akan dilihat portofolionya dengan mempertimbangkan faktor usia, pendidikan, dan pengalaman. Nanti ada skor dari tiap faktor itu," katanya.

Menurut dia, pemkab akan menggelar bimbingan teknis kepada para panitia pemilihan kepala desa (P2KD) agar dalam menjalankan tugasnya bisa berkualitas.

"Pelaksanaan bimtek bagi para P2KD ini dilakukan dua gelombang yaitu 30 Juli 2019 dan 31 Juli 2019. P2KD harus memenuhi keterwakilan dari unsur perangkat desa, tokoh masyarakat, dan lembaga di tingkat desa di luar BPD," katanya.

Sebelumnya, Bupati Pekalongan Asip Khlobihi mengatakan pemkab akan memberikan sanksi tegas berupa diskualifikasi bagi para calon kades yang terbukti melakukan praktik politik uang pada Pilkades 2019.

"Aturan itu sudah kami rapatkan yang menegaskan bahwa proses pilkades dilarang melakukan politik uang. Pilkades tidak ada transaksional atau uang saku," tegasnya.

Sebanyak 210 desa di daerah itu akan melaksanakan pilkades serentak pada 13 November 2019.

Baca juga: Pemkab Batang tolak pilkades serentak melalui e-voting
Baca juga: Camat di Banjarnegara diminta antisipasi konflik pilkades
Baca juga: Polres Banyumas usut kasus judi Pilkades libatkan puluhan warga

Pewarta : Kutnadi
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024