Cilacap (ANTARA) - Pelantikan anggota DPRD Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, masa jabatan 2019-2024 dijadwalkan dilaksanakan pada tanggal 13 Agustus 2019, kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap Handi Tri Ujiono.

"Kami pada tanggal 22 Juli kemarin telah menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Cilacap Pemilu Tahun 2019," katanya di Cilacap, Jumat.

Pascapenetapan tersebut, kata dia, pihaknya sudah mengirimkan surat usulan pelantikan anggota DPRD terpilih kepada Gubernur Jawa Tengah melalui Bupati Cilacap.

Baca juga: KPU Banyumas siap hadapi gugatan PHPU di MK

Ia mengatakan sesuai dengan jadwal, pelantikan anggota DPRD Kabupaten Cilacap masa jabatan 2019-2024 tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 13 Agustus 2019 menyesuaikan dengan akhir masa jabatan anggota DPRD periode sebelumnya.

Kendati demikian, dia mengaku belum mengetahui secara pasti mengenai teknis pelaksanaan pelantikan tersebut karena secara kebetulan ada tujuh kabupaten/kota di Jawa Tengah yang masa jabatan anggota DPRD periode 2014-2019 berakhir pada tanggal 13 Agustus 2019.

"Saya belum tahu pasti bagaimana teknisnya, apakah pelantikannya di Semarang atau di mana, karena ada tujuh kabupaten/kota yang akhir masa jabatannya tanggal 13 Agustus," tegasnya.

Terkait dengan perolehan kursi partai politik di DPRD Kabupaten Cilacap, Handi mengatakan PDI Perjuangan meraih 10 kursi, PKB delapan kursi, Partai Golkar delapan kursi, Partai Nasdem empat kursi, PKS empat kursi, PPP empat kursi, PAN tiga kursi, dan Partai Demokrat tiga kursi.

"Partai Nasdem pada Pemilu 2014 tidak memperoleh kursi, dalam Pemilu 2019 mendapatkan empat kursi. Selain itu, ada 50 persen lebih anggota DPRD Kabupaten Cilacap merupakan wajah baru, kalau enggak salah ada 26 orang," ucap dia, menjelasnya.

Baca juga: Tunggu regulasi pilkada serentak, KPU Purbalingga usulkan anggaran Rp42 miliar

Dalam kesempatan terpisah, Pelaksana Harian Ketua KPU Kabupaten Banyumas Suharso Agung Basuki mengatakan penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Banyumas masa jabatan 2019-2024 masih menunggu putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi.

"Kemarin (25/7) kami telah menghadiri sidang pembuktian, nanti putusan MK itu diperkirakan pada tanggal 6-9 Agustus 2019. Jadi, kami menunggu putusan MK dulu, selanjutnya melakukan penetapan," katanya.

Menurut dia, masa jabatan anggota DPRD Kabupaten Banyumas periode 2014-2019 akan berakhir pada tanggal 20 Agustus 2019.

Pewarta : Sumarwoto
Editor : Sumarwoto
Copyright © ANTARA 2024