Purbalingga (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, hingga saat ini masih menunggu regulasi tentang tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020, kata Ketua KPU Kabupaten Purbalingga Eko Setiawan.

"Terkait dengan persiapan Pilkada 2020, kami masih menunggu diundangkannya Peraturan KPU tentang Tahapan Pilkada Serentak 2020," katanya di Purbalingga, Kamis.

Kendati demikan, dia mengatakan pihaknya telah mengusulkan rencana anggaran Pilkada 2020 kepada Pemerintah Kabupaten Purbalingga sebesar Rp42 miliar.

Menurut dia, usulan rencana anggaran tersebut saat sekarang masih dibahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Purbalingga.

"Anggaran sebesar Rp42 miliar tersebut diestimasikan untuk satu putaran karena berdasarkan peraturan yang berlaku sekarang, Pilkada hanya berlangsung satu putaran," jelasnya.

Baca juga: 21 kabupaten/kota gelar pilkada serentak, KPU Jateng bersiap

Wawan (panggilan akrab Eko Setiawan, red.) mengatakan selain usulan rencana anggaran Pilkada 2020, pihaknya juga mengajukan usulan pelantikan DPRD Kabupaten Purbalingga periode 2019-2024 kepada gubernur Jawa Tengah melalui bupati Purbalingga.

Menurut dia, usulan pelantikan tersebut diajukan seiring dengan telah dilaksanakannya Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Purbalingga Periode 2019-2024 pada Senin (22/7) malam.

"Sesuai dengan peraturan, usulan pelantikan tersebut diajukan paling lambat tujuh hari setelah penetapan. Selanjutnya, masalah pelantikan merupakan kewenangan pemerintah daerah," katanya.

Terkait dengan perolehan kursi partai politik dan penetapan calon terpilih, dia mengatakan dari 16 parpol peserta Pemilu 2019, hanya sembilan parpol yang lolos ke DPRD Kabupaten Purbalingga, yakni PDIP meraih 10 kursi, PKB sembilan kursi, Partai Golkar tujuh kursi, Partai Gerindra enam kursi, PKS dan PAN masing-masing empat kursi, PPP dan Partai Demokrat masing-masing dua kursi, serta Partai NasDem satu kursi.

Menurut dia, tujuh parpol yang gagal mendapatkan kursi DPRD Kabupaten Purbalingga terdiri atas Partai Garuda, Partai Berkarya, Partai Perindo, PSI, Partai Hanura, PBB, dan PKPI.

Dari 45 calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Purbalingga, 20 orang di antaranya merupakan wajah baru.

Baca juga: KPU Pekalongan ajukan anggaran pilkada 2020/2025 Rp35 miliar
Baca juga: Tahapan Pilkada 2020 dimulai September, Bawaslu Purworejo mulai bersiap

Pewarta : Sumarwoto
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024