Kudus (ANTARA) - Pengisian perangkat desa di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, tetap berjalan karena saat ini semua desa yang mengajukan izin pengisian perangkat desa sudah memulai tahapan pengisian, kata Bupati Kudus Muhammad Tamzil.

"Saat ini tentunya sudah tidak ada permasalahan karena 60 desa yang mengajukan izin pengisian perangkat desa sudah melaksanakan tahapan pendaftaran dan dalam waktu dekat tahapan seleksi bekerja sama dengan pihak ketiga," ujarnya di Kudus, Kamis.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus Adi Sadhono Murwanto menambahkan usulan DPRD Kudus untuk berkonsultasi dengan gubernur terkait pengisian perangkat desa, menyusul perubahan Peraturan Daerah nomor 4/2015 tentang Pengisian Perangkat Desa hingga sekarang belum disahkan di sidang paripurna hingga kini dimungkinkan belum terlaksana.

Ia mengakui hingga kini memang belum mendapatkan undangan untuk mengikuti konsultasi tersebut karena hal itu menjadi kewenangan mereka untuk menjadwalkannya.

Baca juga: Penghasilan tetap perangkat desa di Batang ditetapkan Rp2.022.000

Dari 60 desa yang melakukan pengisian perangkat desa, kata dia, semuanya sudah selesai tahapan pendaftaran dan seleksi administrasi para pendaftar.

Bahkan, kata dia, sudah dilanjutkan dengan tahapan penandantangan kerja sama dengan pihak ketiga.

Pada tanggal 31 Juli 2019, dijadwalkan digelar uji coba tes tertulis untuk para calon perangkat desa, kemudian pada 1 Agustus 2019 dilaksanakan tes penjaringan.

"Artinya, tahapan di 60 desa sudah berjalan dan menunggu pelaksanaan ujiannya," ujarnya.

Meskipun sebelumnya ada belasan anggota DPRD Kudus yang sepakat mengajukan hak interpelasi, kata dia, secara normatif regulatif jelas dan bersih dari potensi gugatan hukum.

Alasan hak interpelasi, karena kekhawatiran mereka akan terjadi gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tentunya banyak pihak yang dirugikan mengingat perubahan Peraturan Daerah nomor 4/2015 tentang Pengisian Perangkat Desa hingga sekarang belum disahkan di sidang paripurna.

Baca juga: DPRD Kudus ajukan hak interpelasi pengisian perangkat desa
Baca juga: Mantan perangkat desa tersangka pungutan program PTSL
Baca juga: Demi situasi kondusif, lagislator minta pengisian perangkat 60 desa ditunda

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024