Kudus (ANTARA) - DPRD Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, berharap pemerintah kabupaten setempat menunda memberikan persetujuan untuk pengisian perangkat di 60 desa demi menjaga situasi wilayah desa tetap kondusif menyusul hendak digelarnya pemilihan kepala desa secara serempak.
"Kami menganggap pengisian perangkat desa untuk saat ini belum mendesak sehingga lebih baik ditunda terlebih dahulu," kata anggota Komisi A DPRD Kudus Ali Imron saat digelar rapat koordinasi tentang pengisian perangkat desa di ruang rapat Komisi A DPRD Kudus, Rabu.
Alasannya, kata dia, situasi di pedesaan saat sekarang sudah mulai panas menyusul akan digelarnya Pilkades.
Sementara perubahan Peraturan Daerah nomor 4/2015 tentang Pengisian Perangkat Desa, kata dia, hingga sekarang juga belum selesai karena belum disahkan di sidang paripurna.
"Jangan sampai ketika dipaksakan, justru akan memunculkan gugatan di kemudian hari," ujarnya.
Ia juga mengingatkan suara perpolitikan di Tanah Air juga belum ada kepastian karena masih ada gugatan di Mahkamah Konstitusi.
Hadi Sucahyono, politisi dari PDI Perjuangan menambahkan pengisian perangkat sebaiknya ditunda hingga kepala desa terpilih dilantik.
Asisten I Setda Kudus Agus Budi Satriyo menambahkan terkait perencanaan pengisian perangkat sudah dipersiapkan sebelumnya, termasuk penganggarannya juga disiapkan meskipun hanya Rp29 juta.
"Saat ini ada usulan agar ditambah Rp50 juta," ujarnya.
Pemerintah kabupaten, kata dia, sifatnya hanya memfasilitasi untuk penyiapan produk hukumnya, pengisian perangkat desa dan pemilihan kepala desanya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus Adi Sadhono Murwanto menambahkan terkait kekhawatiran dari sejumlah anggota dewan jika pengisian perangkat tetap dilanjutkan, sebelumnya sudah ada konsultasi dengan Pemerintah Pusat.
"Pengisian perangkat tetap dilanjutkan yang saat ini tercatat ada 60 desa yang mengajukan permohonan izin kepada bupati," ujarnya.
Ia memastikan bahwa pengisian perangkat nantinya akan bersih dari permasalahan. ***2***
"Kami menganggap pengisian perangkat desa untuk saat ini belum mendesak sehingga lebih baik ditunda terlebih dahulu," kata anggota Komisi A DPRD Kudus Ali Imron saat digelar rapat koordinasi tentang pengisian perangkat desa di ruang rapat Komisi A DPRD Kudus, Rabu.
Alasannya, kata dia, situasi di pedesaan saat sekarang sudah mulai panas menyusul akan digelarnya Pilkades.
Sementara perubahan Peraturan Daerah nomor 4/2015 tentang Pengisian Perangkat Desa, kata dia, hingga sekarang juga belum selesai karena belum disahkan di sidang paripurna.
"Jangan sampai ketika dipaksakan, justru akan memunculkan gugatan di kemudian hari," ujarnya.
Ia juga mengingatkan suara perpolitikan di Tanah Air juga belum ada kepastian karena masih ada gugatan di Mahkamah Konstitusi.
Hadi Sucahyono, politisi dari PDI Perjuangan menambahkan pengisian perangkat sebaiknya ditunda hingga kepala desa terpilih dilantik.
Asisten I Setda Kudus Agus Budi Satriyo menambahkan terkait perencanaan pengisian perangkat sudah dipersiapkan sebelumnya, termasuk penganggarannya juga disiapkan meskipun hanya Rp29 juta.
"Saat ini ada usulan agar ditambah Rp50 juta," ujarnya.
Pemerintah kabupaten, kata dia, sifatnya hanya memfasilitasi untuk penyiapan produk hukumnya, pengisian perangkat desa dan pemilihan kepala desanya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus Adi Sadhono Murwanto menambahkan terkait kekhawatiran dari sejumlah anggota dewan jika pengisian perangkat tetap dilanjutkan, sebelumnya sudah ada konsultasi dengan Pemerintah Pusat.
"Pengisian perangkat tetap dilanjutkan yang saat ini tercatat ada 60 desa yang mengajukan permohonan izin kepada bupati," ujarnya.
Ia memastikan bahwa pengisian perangkat nantinya akan bersih dari permasalahan. ***2***