Semarang (ANTARA) - Tim Yustisi Badan Pendapatan Daerah Kota Semarang menyegel dua restoran dan satu hotel di Ibu Kota Jawa Tengah tersebut karena mengemplang pajak.

Kabid Pembukuan dan Pelayanan Badan Pendapatan Daerah Kota Semarang Elly Asmara di Semarang, Rabu, mengatakan ketiga restoran tersebut belum memenuhi kewajiban perpajakannya.

"Ada yang menunggak, ada yang belum pernah bayar sama sekali," katanya.

Baca juga: Nekat beroperasi, tempat usaha karaoke di Kudus disegel

Ketiga tempat usaha yang disegel tersebut masing-masing warung Soto Pak Man di Jalan Pamularsih, Hotel Nozz di Jalan Amarta dan Seven Bar Cafe di Jalan Puri Anjasmoro.

Besaran pajak yang harus dibayarkan ketiga tempat usaha itu sendiri, kata dia, juga bervariasi.

Ia mencontohkan warung Soto Pak Man belum pernah sekalipun membayar atau pun melaporkan usahanya.

Restoran yang biasa menjadi lokasi favorit para pejabat ibu kota itu belum bisa ditentukan besaran jumlah pajak yang harus dibayarkan.

Menurut Elly ketiga tempat usaha itu akan ditutup sementara hingga kewajibannya dipenuhi.

Baca juga: Mangkrak, 964 Kios Pasar di Semarang Disegel

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024