Kudus (Antaranews Jateng) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, bersama TNI dan Polri melakukan penyegelan tempat usaha karaoke yang masih nekat beroperasi meskipun sebelumnya dilarang beroperasi, Senin.

Salah satu tempat usaha karaoke yang disegel dengan memasang papan penyegelan, yakni New Clarisa yang ada di Jalan Lingkar Kencing Kudus.

Di lokasi tersebut, tidak hanya terdapat tempat usaha karaoke, melainkan ada tempat pemancingan serta salon khusus wanita.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus Djati Solechah di Kudus, mengakui jumlah tempat usaha karaoke yang masih nekat beroperasi memang tidak hanya satu tempat, melainkan masih ada tempat lain yang juga melakukan hal serupa.

Untuk saat ini, lanjut dia, baru usaha karaoke New Clarisa yang disegel karena melanggar Perda nomor 10/2015 tentang Usaha Hiburan, Diskotik, Kelab Malam, PUB dan Penataan Hiburan Karaoke serta Perda nomor 14/2015 tentang Perubahan atas Perda nomor 15/2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Tempat usaha tersebut, lanjut dia, setelah dilakukan pemeriksaan tidak memiliki IMB.

"Bangunan tanpa IMB ternyata digunakan sebagai tempat usaha karaoke yang tidak diperbolehkan," ujarnya.

Sebelumnya, lanjut dia, sudah ada surat peringatan pertama, kedua dan ketiga.

Karena tidak ada tindaklanjutnya, selanjutnya Satpol PP Kudus bersama tim gabungan melakukan penyegelan.

"Jika masih membandel, kami akan melakukan pembongkaran bangunan tersebut," ujarnya.

Terkait penyegelan bertepatan dengan aksi demo sejumlah organisasi masyarakat (ormas) Islam yang tergabung Ormas Pemuda Kudus hari ini (2/4), kata Djati, dalam penindakan memang dibutuhkan proses.

"Kami tidak bisa serta merta menindak karena ada tahapan yang harus dilalui agar tidak salah dalam melangkah," ujarnya.

Untuk tempat usaha karaoke lainnya, kata dia, akan ditertibkan secara bertahap.

Ia mengakui masih ada sekitar dua hingga tiga tempat usaha serupa yang masih nekat beroperasi sehingga setelah penertiban hari ini (2/4) akan dilanjutkan ke tempat usaha karaoke lainnya.

Sebelum dilakukan penyegelan, sejumlah Ormas Islam Kudus menggelar aksi unjuk rasa untuk menuntut penutupan tempat usaha kafe karaoke di Kudus yang masih nekat beroperasi.

Aksi yang diikuti Banser, PMII, Himpunan Mahasiswa Islam, digelar di Alun-alun Kudus.

Para pengunjuk rasa juga membentangkan spanduk bertuliskan "tutup karaoke sekarang juga, Banser Kudus menolak maksiat dan premanisme, rakyat Kudus menggugat tutup dan hentikan hiburan karaoke di Kudus, aparat negara jangan backing karaoke, Kudus kota suci jangan kotori dengan karaoke".

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024