Boyolali (ANTARA) - Penyidik Polres Boyolali, Jateng, segera membawa Siti Wakidah (30) warga Dukuh/Desa Tanduk, Kecamatan Ampel, ke psikiater untuk memeriksakan kondisi kejiwaan. Siti diduga menganiaya hingga tewas anak kandungnya yang masih kecil.
Kepala Polres Boyolali AKBP Kusumo Wahyu Bintoro melalui Kasat Reskrim Iptu Mulyanto, di Boyolali, Jumat, mengatakan pihaknya segera membawa tersangka Siti ke Rumah Sakit Jiwa Surakarta untuk mengetahui kondisi kejiwaannya setelah menganiaya anak kandung sendiri.
"Kami akan memeriksakan ke psikiater tersangka guna mengetahui kondisinya karena kekerasan yang dilakukan kepada anak kandung sendiri yakni F (6) itu, cukup berat," kaya Mulyanto.
Menurut dia, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku tega menganiaya anak kandungnya karena faktor ekonomi. Pihaknya menduga tersangka memiliki beban hidup yang berat dengan mengasuh tiga anak, sedangkan suaminya sehari-hari bekerja serabutan.
Kondisi ekonomi keluarga tersangka tergolong tidak mampu dan rumahnya juga memprihatinkan. Bahkan, tetangganya yang merasa iba mencoba membantu dengan memberikan makanan kepada anak-anak mereka. Namun, orang tua korban sering menolak.
Tersangka memiliki tiga anak, dan korban F merupakan hasil perkawinan dengan suami pertama, sedangkan menikah dengan suami yang kedua, yakni Iwan, memiliki dua anak yang masih balita.
"Kami menduga karena faktor ekonomi karena mengurus tiga anak yang masih kecil-kecil. Tersangka mudah emosional dan depresi sehingga tega menganiaya anak kandungnya sendiri," katanya.
Baca juga: Kasus penganiayaan, Polres Boyolali tetapkan ibu kandung korban tersangka
Sebelumnya, tim penyidik Polres Boyolali, Jawa Tengah telah menetapkan ibu kandung korban, Siti Wakidah (30) warga Dukuh/Desa Tanduk, RT 05, RW 02, Kecamatan Ampel sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap bocah usia 6 tahun.
Menurut Kasat Reskrim Iptu Mulyanto, dari hasil autopsi dengan membongkar makam korban, tim penyidik menetapkan Siti Wakidah sebagai tersangka atas meninggalnya F.
Menurut Mulyanto, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah menganiaya anaknya dengan cara mencubit, memukul, mencakar, dan membenturkan kepala korban ke almari.
"Tersangka akhirnya mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan anak kandungnya sendiri hingga meninggal dunia," katanya.
Baca juga: Polisi periksa kejiwaan anak bunuh ibu kandung di Pekalongan
Kepala Polres Boyolali AKBP Kusumo Wahyu Bintoro melalui Kasat Reskrim Iptu Mulyanto, di Boyolali, Jumat, mengatakan pihaknya segera membawa tersangka Siti ke Rumah Sakit Jiwa Surakarta untuk mengetahui kondisi kejiwaannya setelah menganiaya anak kandung sendiri.
"Kami akan memeriksakan ke psikiater tersangka guna mengetahui kondisinya karena kekerasan yang dilakukan kepada anak kandung sendiri yakni F (6) itu, cukup berat," kaya Mulyanto.
Menurut dia, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku tega menganiaya anak kandungnya karena faktor ekonomi. Pihaknya menduga tersangka memiliki beban hidup yang berat dengan mengasuh tiga anak, sedangkan suaminya sehari-hari bekerja serabutan.
Kondisi ekonomi keluarga tersangka tergolong tidak mampu dan rumahnya juga memprihatinkan. Bahkan, tetangganya yang merasa iba mencoba membantu dengan memberikan makanan kepada anak-anak mereka. Namun, orang tua korban sering menolak.
Tersangka memiliki tiga anak, dan korban F merupakan hasil perkawinan dengan suami pertama, sedangkan menikah dengan suami yang kedua, yakni Iwan, memiliki dua anak yang masih balita.
"Kami menduga karena faktor ekonomi karena mengurus tiga anak yang masih kecil-kecil. Tersangka mudah emosional dan depresi sehingga tega menganiaya anak kandungnya sendiri," katanya.
Baca juga: Kasus penganiayaan, Polres Boyolali tetapkan ibu kandung korban tersangka
Sebelumnya, tim penyidik Polres Boyolali, Jawa Tengah telah menetapkan ibu kandung korban, Siti Wakidah (30) warga Dukuh/Desa Tanduk, RT 05, RW 02, Kecamatan Ampel sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap bocah usia 6 tahun.
Menurut Kasat Reskrim Iptu Mulyanto, dari hasil autopsi dengan membongkar makam korban, tim penyidik menetapkan Siti Wakidah sebagai tersangka atas meninggalnya F.
Menurut Mulyanto, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah menganiaya anaknya dengan cara mencubit, memukul, mencakar, dan membenturkan kepala korban ke almari.
"Tersangka akhirnya mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan anak kandungnya sendiri hingga meninggal dunia," katanya.
Baca juga: Polisi periksa kejiwaan anak bunuh ibu kandung di Pekalongan