Boyolali (ANTARA) - Tim penyidik Polres Boyolali, Jawa Tengah telah menetapkan ibu kandung korban, Siti Wakidah (30) warga Dukuh/Desa Tanduk, RT 05, RW 02, Kecamatan Ampel sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap bocah usia enam tahun.
Kepala Polres Boyolali AKBP Kusumo Wahyu Bintoro melalui Kasat Reskrim Iptu Mulyanto, di Boyolali, Rabu, mengatakan dari hasil autopsi dengan membongkar makam korban, tim penyidik menetapkan Siti Wakidah sebagai tersangka atas meninggalnya F anak kandung sendiri.
Menurut Mulyanto, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah menganiaya anaknya dengan cara mencubit, memukul, mencakar, dan membenturkan kepala korban ke almari.
Pada awalnya, kata Mulyanto, tersangka mengelak saat dimintai keterangan oleh penyidik. Tersangka mengaku hanya mendorong kepala korban dengan pelan, tetapi akhirnya tubuh terjatuh.
Namun, polisi tidak langsung percaya dengan pengakuan tersangka. Polisi dengan menunjukkan bukti-bukti, dan dari hasil autopsi telah diketahui dengan jelas terdapat banyak bekas luka pada tubuh korban.
"Tersangka akhirnya mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan anak kandungnya sendiri hingga meninggal dunia," katanya.
Tersangka mengakui seluruh bekas luka pada tubuh korban perbuatannya. Sejumlah luka lebam bagian kepala korban karena didorong hingga membentur almari. Tersangka ini, melakukan penganiayaan sering kali dilakukan beberapa hari sebelum korban meninggal.
Dia mengatakan dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku merasa kesal dan jengkel terhadap korban. Tersangka yang mengurusi empat anaknya termasuk F yang menjadi korban penganiayaan itu. Tersangka di rumahnya, bersama empat anaknya, dan salah satunya masih balita.
Atas perbuatan tersangka akan dijerat dengan pasal 80 ayat (4) Undang-Undang RI No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak, dan atau pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Baca juga: Polisi bongkar makam selidiki dugaan penganiayaan anak
Sebelumnya, Tim penyidik Satuan Reskrim Polres Boyolali melakukan penyelidikan dugaan kasus penganiayaan terhadap bocah berinisial F (6) hingga meninggal, di Dukuh/Desa Tanduk Kecamatan Ampel, dengan membongkar makamnya untuk diautopsi.
Menurut Kasat Reskrim Polres Boyolali Iptu Mulyanto, penyidik Polres Boyolali bersama Tim Dokkes Polda Jateng melakukan pembongkaran makam korban di Desa Cukilan, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang untuk mengetahui penyebab kematian korban.
Menurut dia, pembongkaran makam tersebut untuk memastikan penyebab kematian korban yang dinilai janggal. Pada tubuh korban ditemukan banyak luka lebam, dan meninggal di rumahnya Ampel Boyolali, Kamis (11/7) siang.
Jenazah korban kemudian dimakamkan langsung di kampung ibunya, di Desa Cukilan, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang.
Mulyanto mengatakan dari hasil keterangan saksi warga yang mengurus jenazah F, melihat banyak tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Hampir seluruh tubuhnya lebam warna kebiruan seperti bagian mata sebelah kiri, telinga kanan dan pipi kanan juga mengalami bengkak.
Kepala Polres Boyolali AKBP Kusumo Wahyu Bintoro melalui Kasat Reskrim Iptu Mulyanto, di Boyolali, Rabu, mengatakan dari hasil autopsi dengan membongkar makam korban, tim penyidik menetapkan Siti Wakidah sebagai tersangka atas meninggalnya F anak kandung sendiri.
Menurut Mulyanto, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah menganiaya anaknya dengan cara mencubit, memukul, mencakar, dan membenturkan kepala korban ke almari.
Pada awalnya, kata Mulyanto, tersangka mengelak saat dimintai keterangan oleh penyidik. Tersangka mengaku hanya mendorong kepala korban dengan pelan, tetapi akhirnya tubuh terjatuh.
Namun, polisi tidak langsung percaya dengan pengakuan tersangka. Polisi dengan menunjukkan bukti-bukti, dan dari hasil autopsi telah diketahui dengan jelas terdapat banyak bekas luka pada tubuh korban.
"Tersangka akhirnya mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan anak kandungnya sendiri hingga meninggal dunia," katanya.
Tersangka mengakui seluruh bekas luka pada tubuh korban perbuatannya. Sejumlah luka lebam bagian kepala korban karena didorong hingga membentur almari. Tersangka ini, melakukan penganiayaan sering kali dilakukan beberapa hari sebelum korban meninggal.
Dia mengatakan dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku merasa kesal dan jengkel terhadap korban. Tersangka yang mengurusi empat anaknya termasuk F yang menjadi korban penganiayaan itu. Tersangka di rumahnya, bersama empat anaknya, dan salah satunya masih balita.
Atas perbuatan tersangka akan dijerat dengan pasal 80 ayat (4) Undang-Undang RI No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak, dan atau pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Baca juga: Polisi bongkar makam selidiki dugaan penganiayaan anak
Sebelumnya, Tim penyidik Satuan Reskrim Polres Boyolali melakukan penyelidikan dugaan kasus penganiayaan terhadap bocah berinisial F (6) hingga meninggal, di Dukuh/Desa Tanduk Kecamatan Ampel, dengan membongkar makamnya untuk diautopsi.
Menurut Kasat Reskrim Polres Boyolali Iptu Mulyanto, penyidik Polres Boyolali bersama Tim Dokkes Polda Jateng melakukan pembongkaran makam korban di Desa Cukilan, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang untuk mengetahui penyebab kematian korban.
Menurut dia, pembongkaran makam tersebut untuk memastikan penyebab kematian korban yang dinilai janggal. Pada tubuh korban ditemukan banyak luka lebam, dan meninggal di rumahnya Ampel Boyolali, Kamis (11/7) siang.
Jenazah korban kemudian dimakamkan langsung di kampung ibunya, di Desa Cukilan, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang.
Mulyanto mengatakan dari hasil keterangan saksi warga yang mengurus jenazah F, melihat banyak tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Hampir seluruh tubuhnya lebam warna kebiruan seperti bagian mata sebelah kiri, telinga kanan dan pipi kanan juga mengalami bengkak.