Semarang (ANTARA) - Seluruh non-aparatur sipil negara (ASN), 800 pegawai tenaga bantuan, dan 1.000 pegawai tenaga teknis di Yogyakarta telah terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.

Hal tersebut disampaikan Kabid Perbendaharaan BPKAD Kota Yogyakarta Erna Susanti dalam rapat monitoring dan evaluasi kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan yang diselenggarakan BPJS Cabang Yogyakarta bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah  (BPKAD) setempat, di Yogyakarta, Rabu (17/7).

Hadir dalam kesempatan tersebut sejumlah perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) Yogyakarta.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta Ainul Kholid menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas keikutsertaan pegawai nonASN di lingkungan Kota Yogyakarta menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, karena sampai saat ini sesuai dengan ketentuan/regulasi yang ada bahwa nonASN wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKK) serta dapat mengikuti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP).

Baca juga: Tingkatkan kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan gandeng pengusaha muda

”Dengan dilaksanakannya rapat monitoring dan evaluasi kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan ini,  harapannya para perwakilan OPD dapat memberikan informasi dan memberi masukan terkait pelayanan maupun kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Selain empat program tersebut, tercatat sudah ada sebanyak 314 orang ahli waris yang menerima pensiun berkala layaknya ASN, TNI, Polri sedangkan santuan pensiun secara sekaligus jumlahnya sudah ribuan.

Erna Susanti menilai dengan monev tersebut ada banyak informasi mengenai sejauh mana keikutsertaan pekerja dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan dan bisa saling tukar informasi data, sehingga dapat saling memonitor.

Kepala Bidang KSI Adi Hendarto dan Case Manager BPJS Ketenagakerjaan Ida Cristin Tantia dalam acara tersebut juga memberikan sosialisasi dan edukasi berkaitan dengan ruang lingkup pelayanan dan manfaat serta prosedur klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) program BPJS Ketenagakerjaan.

Sosialisasi dimaksudkan agar ODP bisa mengetahuinya dan juga bisa menyebarluaskannya, sehingga bisa mengerti saat mereka mengalami risiko yang berkenaan ketenagakerjaan. 

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Magelang bayar klaim Rp92,2 miliar
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Kudus salurkan santunan untuk 218 ahli waris

Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024