Magelang (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Magelang telah membayar klaim senilai Rp92,2 miliar kepada para pesertanya pada semester I tahun 2019.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Magelang B.Gunawan Wibisono di Magelang, Rabu, mengatakan dari sejumlah pembayaran klaim tersebut, klaim jaminan hari tua (JHT) masih mendominasi yaitu sebesar 94 persen.
Kemudian jaminan kematian (JKM) sebanyak 3 persen, jaminan kecelakaan kerja (JKK) sebanyak 2 persen, dan jaminan pensiun (JP) sebanyak 1 persen.
Ia menuturkan pencairan JHT sebanyak 12.572 kasus, JKM 102 Kasus, JKK 801 Kasus dan JP 901 kasus sampai dengan Juni 2019.
Baca juga: Perluas cakupan, BPJS ketenagakerjaan Kudus dorong implementasi jaminan sosial
Menurut dia, tingginya klaim JHT menjadi salah satu tantangan utama bagi BPJS Ketenagakerjaan Magelang untuk meningkatkan pelayanan lebih baik dan kepesertaan lebih luas lagi dengan mengajak pekerja sektor informal yang merupakan tenaga kerja bukan penerima upah seperti para pelaku usaha kecil menengah dan mikro untuk bergabung dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Ia menyampaikan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan selain karena tenaga kerja telah berhenti bekerja, PHK , atau meninggal dunia, dapat juga karena masa kepesertaan telah mencapai 10 tahun, yaitu dengan pengambilan JHT 10 persen dan 30 persen.
"Namun, tenaga kerja harus bersiap dengan pemberlakuan pajak progresif yang harus ditanggungnya," katanya.
Di sisi lain, katanya banyak masyarakat belum menyadari manfaat JKK. Padahal, manfaat jaminan ini luar biasa, meliputi perawatan dan pengobatan tanpa batas asalkan sesuai kebutuhan medis, santunan pengganti upah selama tidak masuk bekerja, santunan cacat, dan bahkan tenaga kerja yang mengalami disabilitas akibat kecelakaan kerja akan dipastikan dapat kembali bekerja dengan program JKK "return to work".
Baca juga: Jateng pertahankan sebagai provinsi terbaik jaminan sosial ketenagakerjaan
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Magelang B.Gunawan Wibisono di Magelang, Rabu, mengatakan dari sejumlah pembayaran klaim tersebut, klaim jaminan hari tua (JHT) masih mendominasi yaitu sebesar 94 persen.
Kemudian jaminan kematian (JKM) sebanyak 3 persen, jaminan kecelakaan kerja (JKK) sebanyak 2 persen, dan jaminan pensiun (JP) sebanyak 1 persen.
Ia menuturkan pencairan JHT sebanyak 12.572 kasus, JKM 102 Kasus, JKK 801 Kasus dan JP 901 kasus sampai dengan Juni 2019.
Baca juga: Perluas cakupan, BPJS ketenagakerjaan Kudus dorong implementasi jaminan sosial
Menurut dia, tingginya klaim JHT menjadi salah satu tantangan utama bagi BPJS Ketenagakerjaan Magelang untuk meningkatkan pelayanan lebih baik dan kepesertaan lebih luas lagi dengan mengajak pekerja sektor informal yang merupakan tenaga kerja bukan penerima upah seperti para pelaku usaha kecil menengah dan mikro untuk bergabung dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Ia menyampaikan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan selain karena tenaga kerja telah berhenti bekerja, PHK , atau meninggal dunia, dapat juga karena masa kepesertaan telah mencapai 10 tahun, yaitu dengan pengambilan JHT 10 persen dan 30 persen.
"Namun, tenaga kerja harus bersiap dengan pemberlakuan pajak progresif yang harus ditanggungnya," katanya.
Di sisi lain, katanya banyak masyarakat belum menyadari manfaat JKK. Padahal, manfaat jaminan ini luar biasa, meliputi perawatan dan pengobatan tanpa batas asalkan sesuai kebutuhan medis, santunan pengganti upah selama tidak masuk bekerja, santunan cacat, dan bahkan tenaga kerja yang mengalami disabilitas akibat kecelakaan kerja akan dipastikan dapat kembali bekerja dengan program JKK "return to work".
Baca juga: Jateng pertahankan sebagai provinsi terbaik jaminan sosial ketenagakerjaan