Semarang (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah menggagalkan pengiriman 200 gram sabu-sabu dari Kalimantan yang dibawa penumpang kapal sebagai kurirnya.

"Dari informasi yang diperoleh akan ada kurir yang membawa sabu-sabu dari Pontianak ke Semarang dengan menumpang kapal KM Dharma Kencana," kata Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah Brigjen Pol. Benny Gunawan di Semarang, Jumat.

Berdasar informasi tersebut, petugas kemudian menangkap salah seolah penumpang yang turun di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.

Petugas menangkap Andi Widakso (30) warga Jepara.

Baca juga: Dua tersangka kasus peredaran narkoba di Pekalongan ditangkap

Dari kurir tersebut didapati dua plastik sabu-sabu yang masing-masing beratnya 100 gram.

Dari keterangan Andi, diketahui bahwa sabu-sabu tersebut merupakan pesanan Feri Aryanto, narapidana LP Kedungpane Semarang yang tujuannya akan diedarkan di Jepara.

Menurut Benny, modus pengiriman melalui jalur transportasi laut sebagai baru.

Dari pengakuan tersangka, kata dia, jalur transportasi laut dinilai lebih murah dan diperkirakan lebih mudah untuk mengelabui petugas.

Tersangka selanjutnya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: BNN Jateng ringkus kurir selundupkan 250 gram sabu dalam dubur

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024