Semarang (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah membongkar pengiriman narkotika jenis sabu-sabu seberat 250 gram yang dibawa oleh kurir dengan cara dimasukkan dalam dubur.
Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah Brigjen Pol Muhammad Nur di Semarang, Kamis, mengatakan kurir berinisial HH (52) ditangkap saat turun di Bandara Ahmad Yani Semarang usai terbang dari Batam.
"Sabu tersebut terdiri dari lima bungkus dengan berat total 250 gram," katanya.
Penangkapan warga Batu Aji, Kota Batam, tersebut berawal dari informasi tentang adanya kurir Sabu dari Batam yang menumpang pesawat Lion Air.
Petugas yang berkoordinasi dengan PT Angkasa Pura I kemudian mengawasi penumpang mencurigakan yang dimaksud.
HH kemudian dibawa ke Kantor BNN Provinsi Jawa Tengah untuk diperiksa lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan tersebut diketahui pelaku membawa barang haram tersebut dengan cara memasukkannya dalam dubur.
"Dari pengakuan pelaku ini yang kedua kalinya, yang pertama dulu berhasil lolos," katanya.
Dari HH, BNN Jawa Tengah kemudian berkoordinasi dengan BNN Riau untuk melakukan pengembangan.
Dalam pengembangan itu, diamankan seorang tersangka berinisial DAT di rumahnya di Perumahan Marina Garden, Kota Batam.
Menurut dia, dari DAT diamankan sabu sebesar 650 gram yang belum sempat dikirimkan.
Nur menjelaskan modus mengirimkan sabu dengan dimasukkan dalam dubur tersebut bukan merupakan hal baru.
"Ini sebenarnya sudah sering, tapi ini yang baru pertama diungkap di Jawa Tengah," katanya.
Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah Brigjen Pol Muhammad Nur di Semarang, Kamis, mengatakan kurir berinisial HH (52) ditangkap saat turun di Bandara Ahmad Yani Semarang usai terbang dari Batam.
"Sabu tersebut terdiri dari lima bungkus dengan berat total 250 gram," katanya.
Penangkapan warga Batu Aji, Kota Batam, tersebut berawal dari informasi tentang adanya kurir Sabu dari Batam yang menumpang pesawat Lion Air.
Petugas yang berkoordinasi dengan PT Angkasa Pura I kemudian mengawasi penumpang mencurigakan yang dimaksud.
HH kemudian dibawa ke Kantor BNN Provinsi Jawa Tengah untuk diperiksa lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan tersebut diketahui pelaku membawa barang haram tersebut dengan cara memasukkannya dalam dubur.
"Dari pengakuan pelaku ini yang kedua kalinya, yang pertama dulu berhasil lolos," katanya.
Dari HH, BNN Jawa Tengah kemudian berkoordinasi dengan BNN Riau untuk melakukan pengembangan.
Dalam pengembangan itu, diamankan seorang tersangka berinisial DAT di rumahnya di Perumahan Marina Garden, Kota Batam.
Menurut dia, dari DAT diamankan sabu sebesar 650 gram yang belum sempat dikirimkan.
Nur menjelaskan modus mengirimkan sabu dengan dimasukkan dalam dubur tersebut bukan merupakan hal baru.
"Ini sebenarnya sudah sering, tapi ini yang baru pertama diungkap di Jawa Tengah," katanya.