Banjarnegara (ANTARA) - Pengacara dari mantan anggota Komite Wasit PSSI Priyanto alias Mbah Pri dan anak angkatnya Anik Yuni Artikasari alias Tika, Ignasius Kuncoro menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarnegara atas vonis yang dijatuhkan kepada kedua kliennya.

"Yang pertama kita menghormati putusan hakim. Tapi menurut saya juga, semua ini, pertimbangan ini banyak yang dipertimbangkan itu adalah pertimbangan dari keterangannya Lasmi (mantan Manajer Persibara Banjarnegara Lasmi Indaryani, red.), tidak ada dalam fakta persidangan," katanya kepada wartawan usai sidang di PN Banjarnegara, Jawa Tengah, Kamis.

Akan tetapi, dia mengingatkan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan upaya untuk menaikkan kasta Persibara Banjarnegara dari Liga 3 menjadi Liga 2.

"Mengapa dicampuradukkan dengan Porprov. Porprov itu bukan Persibara, Porprov itu Kabupaten Banjarnegara. Anggarannya dari mana? Anggarannya dari APBD. Kalau Persibara bisa dari APBD dan bisa pula dari pihak ketiga," katanya.

Baca juga: Mantan Direktur Penugasan Wasit PSSI dihukum 1 tahun

Selain itu, kata dia, Askab jangan dicampuradukan dengan Persibara karena Askab merupakan bagian dari PSSI, sedangkan Persibara merupakan klub sepak bola.

"Apalagi Porprov (khususnya) futsal dan sepak bola tanggung jawab pemerintah kabupaten, bukan tanggungjawabnya Lasmi, bukan tanggung jawab Priyanto, dan bukan tanggung jawab Tika, apalagi dikaitkan dengan timnas wanita U-16 yang TC (Training Center) di Banjarnegara," ucapnya.

Dia mengaku jika sejak awal telah mengatakan bahwa Timnas Putri U-16 penentunya bukan Priyanto maupun Tika, melainkan Papat Yusial yang merupakan anggota Exco PSSI.

Terkait dengan dakwaan sebagai penyuap yang dijatuhkan kepada Priyanto, dia mempertanyakan asal uang yang disebut-sebut digunakan untuk menyuap oleh kliennya tersebut.

"Kami tetap akan pikir-pikir. Tapi anda (wartawan, red.) sudah tahu arahnya. Nanti kita lihat," ujarnya.

Kuncoro juga mempertanyakan maksud dan tujuan Lasmi menjabat manajer dari lima kegiatan olahraga dalam waktu bersamaan.

Dalam hal ini, Lasmi menjabat Manajer Persibara Banjarnegara, Manajer Timnas Putri U-16, Manajer Tim Futsal Kabupaten Banjarnegara Porprov Jateng, Manajer Tim Sepak Bola Kabupaten Banjarnegara Porprov Jateng, dan Manajer Tim Sepak Bola Banjarnegara untuk Piala Suratin.

"Ada apa? Ada maksud apa? Tujuannya apa? Politik, ya, politik. Saya bukan orang politik," katanya.

Menurut dia, semua itu dilakukan Lasmi untuk memperlancar menuju Senayan sebagai calon anggota DPR RI.

"Kalau sepak bola enggak ada 'road to Senayan', kalau DPR ada 'road to senayan'," katanya.

Saat dihubungi wartawan, mantan Manajer Persibara Banjarnegara Lasmi Indaryani mengaku menghormati apa pun putusan yang telah diketok oleh Majelis Hakim PN Banjarnegara.

"Sebagai korban, saya menyatakan lega karena setelah proses yang panjang, akhirnya kasus dugaan mafia bola telah berakhir dengan putusan bersalah. Artinya, saya memahami bahwa kasus yang telah terjadi telah dibenarkan oleh hakim sehingga apa yang telah saya laporkan di Satgas Mafia Bola, dugaan mafia bola adalah realitas yang terjadi dalam dunia sepak bola Indonesia," katanya.

Terkait dengan lama hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Banjarnegara kepada enam terdakwa yang terbagi atas lima perkara, dia mengatakan hal itu masih belum memenuhi rasa keadilan karena masih terlalu ringan.

Oleh karena itu, dia mengharapkan Jaksa Penuntut Umum akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

"Dengan telah divonisnya terdakwa mafia bola, saya berharap peristiwa mafia bola tidak terulang lagi dan membuat efek jera pihak pihak lain untuk tidak melakukan mafia bola," ujarnya, berharap.

Sementara itu, Juru Bicara PN Banjarnegara Fitria Septriana mengakui jika vonis yang dijatuhkan kepada enam terdakwa yang terbagi dalam lima perkara itu bervariasi dengan mempertimbangkan peran masing-masing terdakwa.

"Dalam sidang tadi, terdakwa Priyanto alias Mbah Pri divonis tiga tahun penjara dan denda Rp5 juta subsider satu bulan kurungan, Anik Yuni Artikasari alias Tika divonis dua tahun enam bulan dan denda Rp5 juta subsider satu bulan kurungan, Dwi Irianto alias Mbah Putih divonis satu tahun empat bulan penjara, Tjan Lin Eng alias Johar Lin Eng divonis hukuman satu tahun sembilan bulan penjara, sedangkan Mansyur Lestaluhu alias Bang Mansur dan Nurul Safarid masing-masing satu tahun penjara," katanya.

Menurut dia, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap meskipun Mansyur Lestaluhu alias Bang Mansur dan Nurul Safarid menerima vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Banjarnegara karena Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. Demikian pula dengan terdakwa Mbah Pri, Tika, Johar, dan Mbah Putih juga menyatakan pikir-pikir.

Pewarta : Sumarwoto
Editor : Immanuel Citra Senjaya
Copyright © ANTARA 2024