Banjarnegara (ANTARA) - Mantan Direktur Penugasan Wasit PSSI Mansyur Lestaluhu alias Bang Mansur divonis dengan hukuman satu tahun penjara dalam sidang lanjutan kasus mafia bola yang digelar di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Banjarnegara, Jawa Tengah, Kamis.
Vonis yang dibacakan Hakim Ketua Rudito Surotomo itu lebih ringan enam bulan dari tuntutan Tim Jaksa Penuntut Umum yang diketuai Taupik Hidayat.
Beberapa hal yang meringankan terdakwa Mansyur Lestaluhu berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim PN Banjarnegara di antaranya terdakwa mengakui perbuatannya dan kooperatif selama menjalani persidangan.
"Berdasarkan fakta-fakta persidangan, terdakwa Mansyur Lestaluhu alias Bang Mansur terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Penyuapan juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP sebagaimana yang dimaksud dalam dakwaan pertama," tuturnya.
Selain itu, terdakwa Mansyur Lestaluhu alias Bang Mansur tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kedua penuntut umum.
"Memutuskan menghukum terdakwa Mansyur Lestaluhu alias Bang Mansur dengan hukuman satu tahun penjara dikurangi masa tahanan," ujarnya.
Usai membacakan putusan tersebut, Hakim Ketua Rudito Surotomo mempersilakan terdakwa Mansyur Lestaluhu alias Bang Mansyur untuk menyatakan apakah akan menerima, mengajukan banding, atau pikir-pikir.
Terkait dengan hal itu, Hakim Ketua Rudito Surotomo mempersilakan terdakwa Mansyur Lestaluhu alias Bang Mansur untuk berkonsultasi dengan penasihat hukumnya sebelum menyatakan sikap.
Setelah berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, terdakwa Mansyur Lestaluhu alias Bang Mansur menyatakan menerima putusan tersebut.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir atas vonis satu tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Banjarnegara kepada terdakwa Mansyur Lestaluhu alias Bang Mansur.
Oleh karena Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir, Hakim Ketua Rudito Surotomo memberi kesempatan selama tujuh hari untuk menentukan sikap.
Vonis yang dibacakan Hakim Ketua Rudito Surotomo itu lebih ringan enam bulan dari tuntutan Tim Jaksa Penuntut Umum yang diketuai Taupik Hidayat.
Beberapa hal yang meringankan terdakwa Mansyur Lestaluhu berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim PN Banjarnegara di antaranya terdakwa mengakui perbuatannya dan kooperatif selama menjalani persidangan.
"Berdasarkan fakta-fakta persidangan, terdakwa Mansyur Lestaluhu alias Bang Mansur terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Penyuapan juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP sebagaimana yang dimaksud dalam dakwaan pertama," tuturnya.
Selain itu, terdakwa Mansyur Lestaluhu alias Bang Mansur tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kedua penuntut umum.
"Memutuskan menghukum terdakwa Mansyur Lestaluhu alias Bang Mansur dengan hukuman satu tahun penjara dikurangi masa tahanan," ujarnya.
Usai membacakan putusan tersebut, Hakim Ketua Rudito Surotomo mempersilakan terdakwa Mansyur Lestaluhu alias Bang Mansyur untuk menyatakan apakah akan menerima, mengajukan banding, atau pikir-pikir.
Terkait dengan hal itu, Hakim Ketua Rudito Surotomo mempersilakan terdakwa Mansyur Lestaluhu alias Bang Mansur untuk berkonsultasi dengan penasihat hukumnya sebelum menyatakan sikap.
Setelah berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, terdakwa Mansyur Lestaluhu alias Bang Mansur menyatakan menerima putusan tersebut.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir atas vonis satu tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Banjarnegara kepada terdakwa Mansyur Lestaluhu alias Bang Mansur.
Oleh karena Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir, Hakim Ketua Rudito Surotomo memberi kesempatan selama tujuh hari untuk menentukan sikap.