Kudus (ANTARA) - DPRD Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menyarankan kepada Pemerintah Kabupaten Kudus untuk berkonsultasi dengan gubernur terkait pengisian perangkat desa, menyusul perubahan Peraturan Daerah Nomor 4/2015 tentang Pengisian Perangkat Desa hingga sekarang belum disahkan di sidang paripurna.
"Sebetulnya, kami lebih menyarankan dievaluasi kembali terkait rencana pengisian perangkat desa. Jika memungkinkan ditunda, sebaiknya ditunda karena anggota DPRD Kudus khawatir terjadi polemik di kemudian hari," kata Anggota DPRD Kudus Ahmad Fatkhul Azis saat interupsi pada sidang paripurna dengan agenda jawaban Bupati Kudus atas pandangan fraksi-fraksi di DPRD Kudus terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kudus tahun anggaran 2018 di DPRD Kudus, Rabu.
Ia juga khawatir ketika ada pihak lain yang tidak puas, kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tentunya banyak pihak yang dirugikan.
Hal itu, kata dia, bisa dilihat pada kasus yang terjadi di Kabupaten Demak hingga sekarang informasinya perangkat terpilih belum bisa dilantik karena adanya polemik soal legalitasnya.
Apabila dasar hukumnya sudah kuat, dia mempersilakan, pengisian perangkat dilakukan.
Pemerintah memiliki alasan tersendiri untuk tetap melanjutkan tahapan pengisian perangkat yang sudah berjalan, dia menyarankan, kepada Pemkab Kudus bersama legislatif berkonsultasi dengan Gubernur Jateng.
Baca juga: DPRD Kudus ajukan hak interpelasi pengisian perangkat desa
Sementara itu, Pimpinan Sidang Paripurna Ilwani mengungkapkan masukan dari sejumlah anggota dewan diterima dan akan dibahas di tingkat pimpinan dewan.
Bupati Kudus Muhammad Tamzil mengungkapkan sesuai perundang-undangan, pengisian perangkat desa menjadi kewenangannya desa dan dilakukan atas usul kepala desa dengan pertimbangan camat, tidak dilakukan secara tergesa-gesa karena perencanaannya dimulai sejak pertengahan tahun 2018 dan dituangkan dalam RKP Desa tahun 2019 dan penganggarannya telah dicantumkan dalam perdesa APBDes 2019.
Pengisian perangkat desa, kata dia, tetap bisa dilakukan dengan berpegangan pada Perda nomor 4/2015, meskipun saat sekarang sedang proses perubahan.
Terkait putusan Mahkamah Konstitusi untuk persyaratan ketentuan terdaftar dan bertempat tinggal, katanya, tetap bisa dilaksanakan tanpa menunggu ditetapkannya perubahan Perda karena kedudukan putusan MK setara dengan UU dan bersifat mengikat bagi seluruh Warga Negara Indonesia.
"Bahwa Perbub nomor 31/2017 sebagaimana diubah dengan Perbub nomor 36/2018 tidak bertentangan dengan Perda nomor 4/2015 dan tidak berpotensi cacat hukum," ujarnya.
Justru, lanjut dia, ditetapkan guna melaksanakan putusan MK dan amanat surat edaran Mendagri tertanggal 14 September 2016 nomor 140/3476/SJ tetnang Penguatan Penyelenggaraan Pemerintah Desa sehingga tidak cacat hukum.
Demi menghormati DPRD Kudus, kata dia, usulan berkonsultasi dengan gubernur akan dilakukan.
Hal terpenting, kata dia, kebutuhan masyarakat terkait pelayanan terpenuhi, karena ketika pengisian perangkat dilakukan setelah pemilihan kepala desa tentunya banyak permasalahan yang akan dihadapi karena selama ini perangkat harus merangkap demi memberikan pelayanan karena kurangnya perangkat.
Sebelumnya, terdapat 11 anggota DPRD Kudus yang sepakat mengajukan hak interpelasi, yakni dari PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai Demokrat, dan dari Fraksi Persatuan Bintang Pembangunan (PBP).
Baca juga: Bupati Kudus setujui pengisian perangkat 60 desa
Baca juga: Demi situasi kondusif, lagislator minta pengisian perangkat 60 desa ditunda
"Sebetulnya, kami lebih menyarankan dievaluasi kembali terkait rencana pengisian perangkat desa. Jika memungkinkan ditunda, sebaiknya ditunda karena anggota DPRD Kudus khawatir terjadi polemik di kemudian hari," kata Anggota DPRD Kudus Ahmad Fatkhul Azis saat interupsi pada sidang paripurna dengan agenda jawaban Bupati Kudus atas pandangan fraksi-fraksi di DPRD Kudus terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kudus tahun anggaran 2018 di DPRD Kudus, Rabu.
Ia juga khawatir ketika ada pihak lain yang tidak puas, kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tentunya banyak pihak yang dirugikan.
Hal itu, kata dia, bisa dilihat pada kasus yang terjadi di Kabupaten Demak hingga sekarang informasinya perangkat terpilih belum bisa dilantik karena adanya polemik soal legalitasnya.
Apabila dasar hukumnya sudah kuat, dia mempersilakan, pengisian perangkat dilakukan.
Pemerintah memiliki alasan tersendiri untuk tetap melanjutkan tahapan pengisian perangkat yang sudah berjalan, dia menyarankan, kepada Pemkab Kudus bersama legislatif berkonsultasi dengan Gubernur Jateng.
Baca juga: DPRD Kudus ajukan hak interpelasi pengisian perangkat desa
Sementara itu, Pimpinan Sidang Paripurna Ilwani mengungkapkan masukan dari sejumlah anggota dewan diterima dan akan dibahas di tingkat pimpinan dewan.
Bupati Kudus Muhammad Tamzil mengungkapkan sesuai perundang-undangan, pengisian perangkat desa menjadi kewenangannya desa dan dilakukan atas usul kepala desa dengan pertimbangan camat, tidak dilakukan secara tergesa-gesa karena perencanaannya dimulai sejak pertengahan tahun 2018 dan dituangkan dalam RKP Desa tahun 2019 dan penganggarannya telah dicantumkan dalam perdesa APBDes 2019.
Pengisian perangkat desa, kata dia, tetap bisa dilakukan dengan berpegangan pada Perda nomor 4/2015, meskipun saat sekarang sedang proses perubahan.
Terkait putusan Mahkamah Konstitusi untuk persyaratan ketentuan terdaftar dan bertempat tinggal, katanya, tetap bisa dilaksanakan tanpa menunggu ditetapkannya perubahan Perda karena kedudukan putusan MK setara dengan UU dan bersifat mengikat bagi seluruh Warga Negara Indonesia.
"Bahwa Perbub nomor 31/2017 sebagaimana diubah dengan Perbub nomor 36/2018 tidak bertentangan dengan Perda nomor 4/2015 dan tidak berpotensi cacat hukum," ujarnya.
Justru, lanjut dia, ditetapkan guna melaksanakan putusan MK dan amanat surat edaran Mendagri tertanggal 14 September 2016 nomor 140/3476/SJ tetnang Penguatan Penyelenggaraan Pemerintah Desa sehingga tidak cacat hukum.
Demi menghormati DPRD Kudus, kata dia, usulan berkonsultasi dengan gubernur akan dilakukan.
Hal terpenting, kata dia, kebutuhan masyarakat terkait pelayanan terpenuhi, karena ketika pengisian perangkat dilakukan setelah pemilihan kepala desa tentunya banyak permasalahan yang akan dihadapi karena selama ini perangkat harus merangkap demi memberikan pelayanan karena kurangnya perangkat.
Sebelumnya, terdapat 11 anggota DPRD Kudus yang sepakat mengajukan hak interpelasi, yakni dari PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai Demokrat, dan dari Fraksi Persatuan Bintang Pembangunan (PBP).
Baca juga: Bupati Kudus setujui pengisian perangkat 60 desa
Baca juga: Demi situasi kondusif, lagislator minta pengisian perangkat 60 desa ditunda